Wanita yang Selundupkan Sabu ke LP Salemba Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi penangkapan

FAKTA GRUP – Seorang wanita berinisial N (35) ditetapkan polisi sebagai tersangka percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pendalaman terhadap. Pelaku dijerat dengan pasal peredaran narkoba.

“Sudah tersangka, karena dia yang bawa (narkoba) itu. (Dijerat pasal) Undang-undang masalah terkait (pengedaran) narkotika,” ujar Sulistiyo Yudo Pangestu saat dikonfirmasi Sabtu 26 Oktober 2024.

Lebih lanjut Sulistiyo mengungkapkan, pelaku N nekat menyelundupkan narkoba karena permintaan suaminya berinisial FR, yang merupakan narapidana di lapas tersebut.

“Mungkin dipakai ya, kan suaminya di dalam (Lapas Salemba). Kalau masalah saat itu, yang jelas itu bahwa si N ini intinya membawa barang kalau rencananya mau dikirim ke suaminya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan pendalaman terkait dengan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi oleh seorang perempuan berinisial N ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihak kepolisian akan mengusut siapapun yang terlibat dalam upaya tersebut.

“Kan barang itu tidak ujug-ujug ada di dalam atau di TKP. TKP-nya di Lapas Salemba,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.

Ade Ary mengungkapkan, motif dari perempuan tersebut mengantarkan narkotika ke Lapas Salemba untuk suaminya yang menjalani penahanan masih didalami pihak kepolisian.

“Tidak ujug-ujug ada di situ. Ada yang membawa, ada yang mengantar, ada yang menyuruh, dan lain sebagainya, ini akan terus didalami,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *