FAKTA GRUP – Satpol PP dan WH Aceh melakukan razia busana. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil menjaring 21 laki-laki dan 1 wanita di kawasan Simpang Mesra, Banda Aceh, Rabu, 30 Oktober 2024.
Razia busana ini bagian dari tindaklanjut dari laporan masyarakat dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyampaikan maraknya laki-laki menggunakan celana pendek di tempat umum.
“Saat ini cukup marak para laki-laki yang menggunakan celana pendek dan perempuan menggunakan baju ketat sehingga atas laporan dan pengaduan dari berbagai pihak tersebut, kita lakukan sosialisasi razia kepada masyarakat yang melintas di wilayah Banda Aceh,” kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki usai melakukan razia.
Sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi apapun terkait pelanggar Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam.
Sementara itu, dalam razia ini, petugas lebih mengutamakan upaya pembinaan daripada penindakan. Para pelanggar yang terjaring diberikan teguran lisan dan sosialisasi mengenai aturan berpakaian yang sesuai syariat Islam.
“Mereka juga diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar Qanun No 11 Tahun 2002 tentang pakaian,” ujarnya.
Menariknya, razia kali ini tidak hanya menjaring masyarakat umum, tetapi juga sejumlah mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya berpakaian sesuai syariat Islam masih perlu ditingkatkan di kalangan generasi muda.
“Jumlahnya itu 50-50, ada mahasiswa juga masyarakat umum,” ungkap Marzuki.
Selain itu, Marzuki mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan razia secara berkala untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku.*