Breaking News
Terungkap Disidang OTT KPK Amuntai, Eks Kejari HSU Diduga Peras Ketua KPU HSU Puluhan Juta Rupiah Sidang Gugatan Wanprestasi, Penggugat Serahkan Bukti Surat Perjanjian dan Kesepakatan yang Diingkari Polda Kalsel Bekuk Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama dalam Operasi Antik Intan 2026 PAM Bandarmasih Gandeng ULM Lakukan Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air Masyarakat HABARPAM.COM, BANJARMASIN – PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) menjalin kerja sama dengan Jurusan Statistika Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan dan survei real demand atau kebutuhan air di masyarakat. Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah strategis perusahaan dalam memperoleh data riil di lapangan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan di Kota Banjarmasin. Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Zulbadi mengatakan, survei ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pengembangan layanan perusahaan ke depan. “Melalui survei ini, kami ingin mendapatkan gambaran nyata terkait tingkat kepuasan pelanggan sekaligus mengetahui kebutuhan air masyarakat secara langsung. Data ini sangat penting sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan perusahaan,” ujarnya. Ia menjelaskan, data dan informasi yang diperoleh dari hasil survei akan digunakan untuk memetakan kondisi eksisting perusahaan, sehingga dapat menjadi acuan dalam menentukan langkah perbaikan dan pengembangan. “Dari data tersebut, kami bisa menentukan langkah strategis seperti peningkatan kapasitas produksi, perbaikan kualitas air, hingga peningkatan tekanan distribusi ke pelanggan. Semua itu tentu berbasis data agar lebih tepat sasaran,” lanjutnya. Dalam pelaksanaannya, kegiatan survei ini melibatkan sekitar 70 orang surveyor yang berasal dari mahasiswa Jurusan Statistika Fakultas MIPA ULM. Para surveyor akan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi dari masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak perusahaan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin agar dapat menerima para surveyor dengan baik serta memberikan data dan informasi yang akurat sesuai kondisi di lapangan. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi yang jujur dan terbuka. Karena keakuratan data sangat menentukan hasil pemetaan dan kualitas kebijakan yang akan diambil,” paparnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dalam membangun kolaborasi dengan berbagai pihak demi peningkatan mutu pelayanan. “Kami akan terus membuka ruang kolaborasi, baik dengan perguruan tinggi, media, LSM, maupun seluruh stakeholder di Kota Banjarmasin. Semua ini kami lakukan untuk satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dapat semakin memahami kebutuhan pelanggan secara menyeluruh, sehingga mampu menghadirkan layanan air bersih yang lebih optimal, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(apr) Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Sewa Komputer

Diperiksa Penyidik Kejagung 10 Jam, Tom Lembong Ditanya Soal Surat Impor Gula

FAKTA GRUP – Pengacara tersangka Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 10 jam terkait surat-surat impor gula. Dalam pemeriksaan itu, Tom Lembong dicecar soal dokumen yang ia buat maupun surat-surat yang ia terima saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.

Ari menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada surat-surat yang ditandatangani oleh Tom, termasuk surat yang dikirimkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Masih seputar surat-surat yang dibuat Pak Tom dan yang diterima dari menteri sebelumnya. Semua surat ini kemudian dirapatkan lagi dengan staf terkait,” jelas Ari pada Jumat (1/11) malam di Gedung Kejaksaan Agung.

Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era 2015–2016, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.

Ia diduga memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih, meski dalam rapat koordinasi pada Mei 2015 disebutkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Menurut Ari, Tom Lembong hanya melanjutkan kebijakan yang sebelumnya sudah dirancang oleh menteri perdagangan sebelumnya. Surat-surat yang menjadi dasar impor tersebut, menurutnya, telah melalui proses birokrasi yang berjenjang.

Ari menegaskan bahwa Tom Lembong bertindak sesuai prinsip “good governance” dan bahwa kebijakan impor gula yang diambilnya telah mempertimbangkan aturan yang berlaku.

Selain itu, Ari menjelaskan bahwa pemeriksaan ini belum menyentuh secara mendalam pada soal pemberian izin impor kepada PT AP, melainkan masih berkutat pada dokumen-dokumen awal. Banyak surat yang Tom Lembong lupa dan harus dipelajari ulang.

Pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 09.58 hingga 20.27 WIB tersebut merupakan yang pertama sejak Tom ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi.

Kejagung juga menetapkan seorang tersangka lainnya, CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Pada Desember 2015, CS terlibat dalam rapat yang membahas kebutuhan impor gula kristal putih untuk stabilisasi harga dan stok gula nasional.

Dalam kasus ini, PT PPI kemudian bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah, yang sebenarnya hanya boleh diimpor oleh BUMN.

Tom Lembong diduga memberikan persetujuan untuk impor gula kristal mentah tersebut meski perusahaan swasta yang terlibat hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.

Gula yang diolah kemudian dijual ke masyarakat dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar. Keuntungan dari praktik ini seharusnya menjadi milik PT PPI, namun justru dinikmati oleh delapan perusahaan swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *