Pengiriman PMI Ilegal ke Qatar dan China Digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman pekerja migran ilegal ke Qatar dan China

FAKTA GRUP – Pengiriman pekerja migran ilegal ke Qatar dan China berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga tersangka di antaranya KA (24) asal Kabupaten Tangerang serta AD (24) dan AT (33) asal Sampang.

Baca Juga: Pengiriman 2 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polres Tangkot

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya bersama imigrasi dan BP3MI mengamankan perempuan yang akan ke Qatar.

“Jajaran Polresta, imigrasi dan BP3MI berhasil mengamankan satu orang perempuan yang dalam proses pendalaman diketahui akan diberangkatkan ke luar negeri,” jelas Reza Fahlevi kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa 5 November 2024.

“(Dia) kemudian akan dipekerjakan dan diinformasikan akan mengikatkan diri dengan hubungan pernikahan dengan warga negara di luar,” sambungnya.

Reza mengungkapkan, ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dan bekerja secara sistematis. Mulai dari peran mengurus administrasi hingga pengantar ke tujuan akhir.

“Seperti KA berperan sebagai orang yang mengurus persyaratan administrasi untuk korban. Kemudian AD sebagai sopir yang mengantar korban ke tujuan bandara dan AT berperan sebagai pemesan tiket korban serta mengantar sampai Singapura,” tuturnya.

Reza menjelaskan, pengungkapan kasus ini sebagai bentuk tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dia menambahkan, kasus ini juga terungkap berkat kolaborasi kerja sama antara Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan imigrasi dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Baca Juga: 14 PMI Ilegal yang Akan Diberangkatkan ke Kamboja Digagalkan Polres Soeta

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *