FAKTA GRUP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Frandy, mengungkapkan bahwa sejumlah anggota keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo, termasuk istri, adik, kakak, anak, serta ibunya, terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret Rafael.
Menurut JPU, keterlibatan mereka dalam TPPU terbukti melalui fakta-fakta yang terungkap di persidangan. TPPU tersebut dilakukan Rafael bukan hanya bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek, tetapi juga dengan ibunya, Irene Suheriani Suparman, adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono, kakaknya, Markus Seloadji, serta anaknya, Christofer Dhyaksadarma.
“Ada bentuk kerja sama yang erat dan kesadaran bersama dalam mencapai tujuan yang telah disepakati,” ungkap JPU saat menyampaikan tanggapan terhadap gugatan keberatan atas perampasan aset keluarga Rafael dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Kerja sama tersebut, menurut JPU, melibatkan pembayaran, pembelanjaan, dan penempatan harta yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah.
Walaupun demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan status hukum terhadap keluarga Rafael yang diduga terlibat dalam TPPU ini.
Rafael diduga melakukan TPPU dengan cara membeli sejumlah aset, termasuk tanah dan bangunan di beberapa lokasi, seperti Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat; sebuah mobil Volkswagen (VW) Caravelle, serta dua unit kios di Kalibata City, Jakarta Selatan.
JPU menegaskan bahwa keterlibatan Markus Selo Aji (Pemohon II), Martinus Gangsar Sulaksono (Pemohon III), dan Irene Suheriani Suparman dalam TPPU bersama Rafael membuktikan bahwa mereka bukan pihak ketiga yang bertindak dengan itikad baik. Sebaliknya, mereka adalah bagian dari jaringan yang terlibat dalam TPPU yang dilakukan Rafael.
“Oleh karena itu, pengajuan keberatan ini tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022,” tegas JPU.
Sebelumnya, keberatan atas perampasan aset terpidana ini diajukan oleh korporasi CV Sonokoling Cita Rasa dan individu-individu bernama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), serta Martinus Gangsar (Pemohon III).
CV Sonokoling Cita Rasa mengajukan keberatan terhadap perampasan aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max. Sementara Pemohon I, II, dan III mengajukan keberatan untuk uang yang disimpan di safe deposit box Rafael Alun sebesar 9.800 euro, 2,09 juta dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS; serta perhiasan berupa cincin, kalung, anting, dan liontin; dan sejumlah properti, termasuk rumah di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, serta kios di Kalibata City.
Dalam kasus korupsi berupa gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan memutuskan bahwa aset-aset terpidana dirampas untuk negara.
KPK pun telah melaksanakan putusan pengadilan dengan menyita dan menyetorkan aset-aset tersebut ke kas negara pada Selasa, 27 Agustus.