Siram Bayi Pakai Air Panas, Seorang Pengasuh Daycare di Depok Ditangkap

Polres Metro Depok mengamankan seorang pengasuh yang menyiramkan air panas ke bayi

FAKTA GRUP – Seorang pengasuh yang menyiramkan air panas ke bayi berusia 1 tahun 3 bulan di tempat penitipan anak (daycare) di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok ditangkap polisi.

“Korban KCB, usia 1 tahun 3 bulan. Tersangka S (35), pengasuh daycare,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu 4 Desember 2024.

Arya Perdana menjelaskan, peristiwa penyiraman itu terjadi pada Senin 2 Desember 2024 sekira pukul 07.30 WIB. Orangtua korban menitipkan bayinya setiap hari pada pukul 05.30-19.30 WIB.

“Korban yang buang air besar menangis dan ketika itu tersangka langsung memandikan. Korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis membuat tersangka kesal,” jelas Arya Perdana kepada wartawan, Rabu 4 Desember 2024.

“Saat itu air yang baru di angkat dari kompor dan dituangkan ke ember langsung di siram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung. Setelah itu tersangka panik karena kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orangtua korban,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

“(Ancaman hukuman) maksimal lima tahun penjara,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *