BRIN Soroti Penerapan Hukum Transformatif di Indonesia

Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional

FAKTA GRUP – Fenomena sosial yang terjadi sepanjang 2024 tentu saja berdampak pada karakter transformatif hukum di Indonesia. Para praktisi hukum memandang ilmu hukum baik sebagai ilmu pengetahuan maupun praksis, harus melangkah di masa mendatang guna mewujudkan fungsi transformatif hukum itu sendiri.

Secara teoritis, di dalam hukum transformatif terdapat dua karakteristik fungsi sosial hukum yang penting untuk ditonjolkan, yakni diferensiasi dan interkoneksi.

Fungsi diferensiasi mengacu pada kapasitas hukum untuk membuat pembedaan antara legal dan non-legal. Sementara fungsi interkoneksi untuk menghubungkan berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti sosial, ekonomi, budaya dan politik.

Kedua fungsi ini tidak sekadar menempatkan hukum pada posisi tertinggi (supreme), tetapi cenderung menempatkannya sebagai kolom jaringan infrastruktur. Melalui lensa ini, kuasa menjadi tidak lagi terpusat (yaitu pada negara) tetapi cenderung tersebar yang menyiratkan pengaburan makna antara kekuasaan di tingkat negara dan masyarakat.

Berangkat dari pandangan instrumentalis hukum tersebut, hukum transformatif menekankan pada perubahan bentuk dalam masyarakat. Ini terdiri dari tiga perspektif, yaitu substansi, sosial, dan temporal. Dalam perspektif substansi, fokus pada penekanan aspek proses diferensiasi dan interkoneksi.

Sedangkan perspektif sosial, fokus pada pemeriksaan proses sosial, ekonomi, dan administratif dalam hukum sebagai kolom dan saluran infrastruktural. Adapun perspektif temporal, fokus pada perluasan temporalitas yang tidak hanya mencakup hukum yang adaptif, gesit, dan dinamis. Tetapi juga bergerak menuju keberlanjutan, jangka panjang, dan antargenerasi.

Bagaimana karakter hukum di Indonesia dalam arti pluralisme normatif membentuk nilai-nilai normatif dalam proses transformasi sosial?

Plt. Kepala Pusat Riset Hukum, Emilia Yustiningrum mengatakan, hal tersebut menjadi sorotan penting kelompok – kelompok riset di pusat risetnya.

”Pada kegiatan ini, masing – masing kelompok riset akan menyampaikan hasil pengamatannya tentang interaksi antara hukum dan perubahan sosial selama tahun 2024. Kami berharap, melalui penyajian – penyajian nanti, dapat memberikan solusi praktis terhadap tantangan dan hambatan yang muncul,” ungkap Emil.

Khususnya, tahun 2024, dijelaskannya menjadi tahun yang penting sehingga para perisetnya memberikan penyajian yang khas. Di mana, negara ini telah berhasil menjalankan proses demokrasi secara damai dan meraih capaian-capaian menuju negara dengan ekonomi maju.

Dikatakannya, meskipun beberapa tantangan masih dapat ditemukan, seperti korupsi sistemik, reformasi kelembagaan (hukum) yang lamban, ketidaksetaraan gender, pembangunan ekstraktif, dan upaya dekolonisasi hukum yang tersendat.

Tujuh kelompok riset akan memaparkan hasil pengamatannya. Di antaranya perspektif hukum dari sisi gender, Hak Asasi Manusia (HAM), pidana, lingkungan SDA dan perubahan iklim, kekayaan intelektual, bisnis, siber dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *