Terbukti Lakukan Suap dan Gratifikasi,Mantan Kadis PUPR Prov.Kalsel Dituntut 5,8 Tahun Penjara

FAKTAKALSEL. BANJARMASIN – Setelah menjalani proses persidangan secara maraton yang cukup banyak menyita waktu, tenaga, dan pikiran, akhirnya kasus dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan telahg sampai pada penuntutan hukuman kepada empat terdakwa.

Saat persidangan kasus yang sempat heboh karena dilakukan penindakan oleh komisi antirasuah, KPK RI tersebut, Rabu (11/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut bersalah terhadap empat terdakwa yakni Ahmad Solhan, Yulianti Erlina, Agustya Febri, dan H Ahmad.

Di hadapan majelis hakin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, JPU KPK Meyer Simanjuntak menuntut hukuman berbeda kepada empat terdakwa tersebut. Mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dituntut hukuman lima tahun enam bulan penjara. Selain itu juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp16 miliar subsider pidana empat tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Yulianti Erlina, JPU menuntut hukuman empat tahun enam bulan, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4 miliar subsider pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, Agustya Febri dituntut hukuman pidana penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara. Terdakwa lainnya, H Ahmad dituntut pasal pidana kurungan penjara selama empat tahun. Ditambah lagi denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
Terkait adanya tambahan tuntutan denda Rp16 miliar kepada Ahmad Solhan, yang nilainya melebihi dari uang yang disita, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak SH menjelaskan bahwa sebelum ada operasi tangan tangan (OTT), Solhan dinyatakan sebelumnya beberapa kali mengambil uang untuk dipergunakan.

“Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang. Uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasinal maupun keagamaan,” ujar Meyer Simanjuntak.

Disinggung tentang peran H Ahmad yang dalam perkara ini notabene bukan berstatus sebagai ASN, menurut Meyer yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari Ketua BAZNAS Kalsel.

“Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan, namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua BAZNAS Kalsel. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febri,” papar Meyer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *