FAKTA KALSEL – Banjarmasin: Apa yang ditunggu – tunggu masyarakat telah tiba yaitu persidangan adanya dugaan korupsi dalam proyek Jembatan Ruas Tarugin – Asam Randah, Tapin yang merugikan negara sebesar Rp. 1,5 miliar dengan kedua terdakwa Aulia Rahman Kabid Jembatan dan Noor Muhammad selaku Direktur CV. Cahaya Abadi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin diketuai majelis hakim Indra Mainantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya.
Adapun dalam persidangan kali ini agenda pembacaan JPU dari Kejari Tapin.
Dituangkan dalam dakwaan bahwa terdakwa Aulia Rahman, ST didampingi Penasehat Hukum Darul Huda SH,MH dari firma hukum Independen Lawyer diduga telah menyalahgunakan kewenangan, tidak melakukan pengendalian kontrak, tidak mengawasi pekerjaan. Serta tidak memastikan pelaksanaan proyek sesuai spesifikasi.
Disebutkan pula adanya keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapin RN melalui penerbitan Surat Keputusan Nomor 07 Tahun 2024, yang menetapkan Aulia Rahman sebagai PPK proyek bernilai hampir Rp5 miliar tersebut. Dakwaan menyebut bahwa kedudukan dan kewenangan yang diberikan mantan Kepala Dinas melalui SK tersebut menjadi dasar bagi terdakwa dalam mengambil keputusan terkait proyek.
Jaksa Penuntut Umum juga menguraikan, bahwa Aulia Rahman ST didakwa bekerja sama dengan Noor Muhammad selaku Direktur CV Cahaya Abadi sebagai penyedia jasa, serta Ridani kontraktor lapangan yang menggunakan perusahaan tersebut tanpa hak. Keduanya kini juga dituntut secara terpisah.
Proyek Jembatan Tarungin–Asam Randah dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 03/63/05/070/JBRTA/DPUPR-BM/VIII/2024 tertanggal 22 Agustus 2024. Proyek ditandatangani usai perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan penawaran Rp4,94 miliar.Terdakwa juga disebut tidak mengajukan klaim jaminan pelaksanaan ke Bank Kalsel Cabang Amuntai setelah proyek bermasalah, hingga masa berlaku jaminan habis. Akibat kelalaian tersebut, klaim tidak dapat diproses.“Perbuatan terdakwa memberikan keuntungan kepada Noor Muhammad, CV Cahaya Abadi, serta Ridani, dengan total nilai Rp 1.523.351.143,64,” ujar JPU dalam persidangan, merujuk pada hasil audit kerugian negara oleh BPKP Kalimantan Selatan.Audit teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menemukan bahwa hingga masa kontrak berakhir. Dimana progres pembangunan jembatan hanya mencapai 59,7%. Atas perbuatannya tersebut, Aulai Rahman dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














