Kejati Malut Tetapkan Mantan Wagub Malut Tersangka Kasus Korupsi Anggaran WKDH

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Sinaga. (Dok. Ist)

Faktakalsel.id, NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara secara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali (MAY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2025.

Hal ini sekaligus menegaskan komitmen Kejati dalam memperkuat agenda pemberantasan rasuah di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menetapkan status Mantan Wagub Malut Tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari proses penyidikan dan persidangan sebelumnya.

Dasar penetapan tersangka terhadap MAY merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus yang sama dengan terdakwa lain. Penyidik menemukan adanya keterkaitan erat dalam aliran dana tersebut.

“Penetapan ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022,” ujar Richard Sinaga di Ternate, Selasa.

Menurut Richard, persidangan terdakwa MS membuka sejumlah fakta baru terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah pada dugaan keterlibatan MAY dalam pengelolaan anggaran WKDH pada tahun yang sama.

“Selain itu, penetapan mantan Wagub Malut sebagai tersangka bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2025, sebagai komitmen Kejati Malut dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Malut,” kata Richard menegaskan.

Selain menetapkan status Mantan Wagub Malut Tersangka, Kejati Malut juga mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas PUPR setempat. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial S selaku pengguna anggaran dan MR selaku pelaksana kegiatan.

Keduanya diduga terlibat penyimpangan anggaran tahun 2023 dengan nilai kerugian yang cukup fantastis.

“Kejati Malut juga menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan MR selaku pelaksana kegiatan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas PUPR tahun anggaran 2023, dengan estimasi kerugian negara kurang lebih Rp 8 miliar,” jelas Richard.

Pihak Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas. Richard menekankan bahwa langkah ini adalah bukti penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan transparan.

“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta kinerja Kejati Malut ke publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *