Rugikan Bank Plat Merah Batal Bebas, Kasasi Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun Penjara

Oplus_131072

FAKTA KAKLSEL –  Banjarmasin. Setelah ditunggu dalam waktu yang cukup lama, akhirnya nasib Ahmad Maulid Alfatih sudah diketahui atau MA telah putuskan permohonan Kasasi dari Jaksa ( berkekuatan hukum tetap.

Adapun Putusan kasasi perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ahmad Maulid Alfath.

Dalam amar putusan Nomor 10291 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan Kamis, 30 Oktober 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm tanggal 2 Juni 2025, lalu mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Ahmad Maulid Alfath tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.584.634.401. Jumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita Penuntut Umum dan dijadikan barang bukti sebesar Rp2.586.909.401. Apabila terdapat kelebihan dari uang yang disita, maka dikembalikan kepada pihak dari mana barang bukti tersebut disita.

Dalam amar putusan juga disebutkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Untuk barang bukti berupa dokumen, mulai dari fotokopi Surat Permohonan Pembiayaan PT Alfath Salima Nomor 01/Pinjaman Dana/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 hingga kuitansi penerimaan uang Rp25 juta tertanggal 1 Maret 2018, dikembalikan kepada penyidik melalui Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Sementara itu, uang sebesar Rp2.586.909.401 dari PT Bank milik pemerintah yang ada di Banjarmasin dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Sisanya, apabila ada, dikembalikan kepada pihak dari mana barang bukti tersebut disita.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Arizon Mega Jaya. Adapun Panitera Pengganti Kasasi adalah Widyatinsri Kuncoro Yakti, S.H., M.H.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Suwandi, SH pada 2 Juni 2025 menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan perdata (onslag van recht vervolging).

Putusan tersebut kala itu disambut lega oleh tim penasihat hukum.
Pihak jaksa, yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp2,58 miliar, tetap berpendapat unsur pidana telah terpenuhi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Alfath Salima Mulia senilai Rp5,8 miliar.

Dengan putusan kasasi ini, proses hukum panjang perkara pembiayaan yang sempat dinilai sebagai sengketa perdata tersebut berakhir dengan vonis pidana terhadap Ahmad Maulid Alfath.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *