Penggugat Balas Gugat Mantan Suami Terkait Wan prestasi atau Ingkar Janji

Oplus_131072

FAKTA KALSEL – Banjarmasin. Sengketa keluarga antara Hj.Lailan Hayati dan H.Hilmi yang dulunya suami istri, sepertinya masih belum selesai sepenuhnya meskipun perkaranya telah ada yang inckrah.

Oplus_131072

Terbukti masih bersengketa, dimana adanya gugatan balik dari Hj.Lailan Hayati didampingi Advokat Taufik Machfuyana, S.Hut,SH,MH dan rekan berlawanan prinsipal H.Hilmi selaku Tergugat dan Notaris Juhriansyah SH,M.Kn selalu Turut Tergugat dan keduanya maju tanpa didampingi Advokat, dan perkaranya telah digelar di PN Banjarmasin no.perkara 14/Pdt.G/2026/PN Bjm.

Persidangan gugatan perdata berklasifikasi wan prestasi atau ingkar janji antara Hj.Lailan Hayati dan H.Hilmi diketuai majelis hakim Fidiyawan Satriyantoro SH,MH didampingi kedua anggota Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria Anita SH.

Advokat Taufik Machfuyana S.Hut, SH,MH mengatakan bahwa  gugatan yang kami layangkan terhadap pihak Tergugat H.Hilmi yang nota benenya adalah mantan suami kliennya Hj.Lailan Hayati tersebut terkait adanya perbuatan wan prestasi atau ingkar janji, dan sidangnya telah digelar dan sudah tahap mediasi.

” Gugatan yang kami layangkan terhadap Tergugat H.Hilmi terkait wanprestasi dalam bentuk tidak melaksanakan prestasi sama sekali, terutama pada Poin 8 terlihat dengan jelas, yaitu bahwa rumah tinggal yang sekarang ditempati oleh Pihak Kedua yang terletak di Jalan Pramuka Gg. Muhajirin No. 01 Banjarmasin, akan menjadi hak milik Pihak
Kedua sebagai tempat tinggal selanjutnya setelah perceraian ini.

Namun pada kenyataannya ketentuan tersebut tidak pernah dilaksanakan, karena kunci brankas yang berisi dokumen penting masih dikuasai oleh H. Hilmi sehingga
Hj. Lailan Hayati tidak dapat mengambilnya, dan setelah adanya putusan Pengadilan, sertifikat rumah tersebut dititipkan kepada
Notaris sehingga untuk mengambilnya harus dengan tanda tangan bersama yang
tidak pernah diberikan; dan sertifikat tersebut bahkan telah dimasukkan dalam objek kuasa jual.

Yang secara nyata bertentangan dengan bunyi Poin 8 tersebut, sehingga perbuatan
Tergugat tersebut merupakan bentuk nyata wanprestasi tidak melaksanakan prestasi, ” terang Taufik Machfuyana.

Lanjutnya, tidak hanya itu terkait
Tidak dicabutnya laporan polisi terhadap anak Penggugat, Mujahidin; yang sebelumnya dalam perkaranya divonis selama 3 bulan penjara, padahal dalam perjanjian seharusnya laporan tersebut dicabut.

” Seharusnya dalam perjanjian Laporan Polisi terhadap Mujahidin oleh Pihak tergugat harus dicabut namun proses perkaranya terus berjalan dan sampai divonis, ” katanya.

Sementara Hj. Lailan Hayati meminta kepada majelis hakim agar bisa berlaku adil dalam memutuskan perkara ini.

” Saya berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara gugatan ini dengan adil, ” katanya dengan penuh harap sebagai pencari keadilan.

Sedang pihak Tergugat masih belum bisa memberikan komentarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *