FAKTA KALSEL – Banjarmasin. Dalam rangka untuk mempererat tali silaturahmi serta kekompakan dalam organisasi Korwil dan anggota Ikatan Advokat Indonesia ( Ikadin ) Kalimantan Selatan menggelar Buka Puasa Bersama, acara digelar di RM Fauzan, Sabtu, ( 28/2 ) sore.
Acara rutinitas setiap Bulan Ramadhan yang berlangsung sederhana namun penuh keakraban tersebut dihadiri langsung Ketua Korwil Ikadin Syahwani SH,MH.
Turut hadir dalam acara para pengurus Ikadin antara lain Ernawati SH,MH, Arbain SH, Huda SH,MH dan Rizky Hidayat SH,MH dan juga para anggota Ikadin Kalsel.
Dalam kesempatan Ketua Korwil Ikadin Syahwani SH,MH mengucapkan rasa syukurnya atas suksesnya acara buka puasa bersama di bulan Ramadhan yang sudah menjadi rutinitas Korwil Ikadin Kalimantan Selatan ini.
” Acara buka puasa bersama disetiap bulan puasa ini adalah acara rutinitas yang sudah di programkan Korwil Ikadin Kalimantan Selatan. Dan ini adalah yang keempat kalinya, ” katanya saat ditemui selesai acara.
Dijelaskan, disela acara pihaknya bersama para pengurus dan anggota dimana selain mempererat tali silaturahmi juga untuk memperkuat Ukhuwah dan Memupuk Semangat Juang dalam menegakkan keadilan terutama bagi pencari keadilan, pihaknya juga melakukan diskusi dan juga shering terutama terkait diberlakukannya KUHP dan KUHAP Baru yang diberlakukan di tahun 2026 ini.
” Adapun hasil diskusi atau shering antar sesama anggota ini kami memperoleh poin penting antara lain yaitu kami akan melaksanakan kegiatan diskusi terkait UU no.1 tahun 2023, UU no.20 tahun 2025 dan UU no.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ” terangnya.
Lanjutnya, dan kemungkinan dari hasil diskusi tersebut pihaknya nantinya akan menggelar semacam seminar nantinya.
” Dari hasil diskusi dilapangan ini nantinya kami akan mengadakan pertemuan semacam seminar untuk penyesuaian didalam melaksanakan, menginplementasikan undang undang baru di tahun 2026 ini, ” ucapnya.
Dijelaskan, dimana undang undang baru ini agak berbeda dimana terkait masalah mempidanaan tidak lagi jalan terakhir, dan setiap permasalahan haruslah dilakukan terlebih dulu restorative justice, artinya RJ lebih diutamakan dan mempidanakan adalah langkah terakhir, ” pungkasnya.
Terpisah Advokat Syaiful B SH,MH mengatakan bahwa ada perbedaan dari sistem undang undang pidana yang lama dan baru, kalau yang baru adalah produk nasional dan yang lama adalah peninggalan dari bangsa kolonial.
” Dimana undang undang pidana yang baru ini lebih mengutamakan RJ dan apabila tidak ada maka langkah terakhir adalah mempidanakan, ” terangnya.














