FAKTA KALSEL – BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam Dana Hibah Untuk Majelis Taklim Al- Hamid di Balangan dengan terdakwa Sutikno eks Sekda Kabupaten Balangan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, ( 4/3 ) siang.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan S SH,MH didampingi kedua anggotanya. JPU dihadiri Tim Kejari Balangan
Terungkap dalam persidangan terkait pencairan dana hibah untuk Majelis Taklim Al- Hamid Balangan ternyata lebih besar dari permohonan proposal yang diajukan
Persidangan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa, setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan saksi-saksi.
Dalam persidangan, awalnya JPU dan Majelis Hakim menanyakan terkait dengan alur permohonan hingga pencairan dana hibah.
Kemudian dalam persidangan, Majelis Hakim pun mempertanyakan terkait dengan besarnya nilai proposal awal hanya sebesar Rp 700 juta. Namun ternyata yang dicairkan dana hibah justru sebesar Rp 1 Miliar.
Lantas Majelis Hakim pun menanyakan bagaimana prosedur dan juga kewenangan pengambilan keputusan nilai yang diberikan.
Sutikno pun menjelaskan proposal yang masuk akan dilakukan verifikasi, kemudian setelah dilakukan verifikasi dilanjutkan dengan kajian oleh tim yang ditunjuk.
“Biasanya disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan dan juga pelaksanaan teknis di lapangan. Tapi keputusan tetap di Bupati,” katanya.
Keterangan terdakwa ini pun berkesesuaian, karena nilai Rp 1 Miliar untuk Majelis Taklim yang berada di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Balangan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim pun juga mengungkap kejanggalan pada tanggal pengajuan proposal dan juga tanggal tahap verifikasi dibuat mundur.
Pasalnya berdasarkan dokumen surat menyurat yang ada, pengajuan proposal tertanggal 14 Mei namun ternyata proses verifikasi tertanggal 20 Februari 2023.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sutikno sendiri harus duduk di kursi pesakitan karena penyelewengan dana hibah untuk Majelis Taklim Al-Hamid yang bersumber dari APBD Pemkab Balangan.
Sebelumnya dua pengurus Majelis Taklim Al Hamid yakni Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
Terdakwa Sutikno diduga ikut berperan dalam memuluskan pemberian dana hibah sebesar Rp 1 Miliar.
Atas tindakan tersebut Sutikno didakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.














