Breaking News
Terungkap Disidang OTT KPK Amuntai, Eks Kejari HSU Diduga Peras Ketua KPU HSU Puluhan Juta Rupiah Sidang Gugatan Wanprestasi, Penggugat Serahkan Bukti Surat Perjanjian dan Kesepakatan yang Diingkari Polda Kalsel Bekuk Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama dalam Operasi Antik Intan 2026 PAM Bandarmasih Gandeng ULM Lakukan Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air Masyarakat HABARPAM.COM, BANJARMASIN – PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) menjalin kerja sama dengan Jurusan Statistika Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan dan survei real demand atau kebutuhan air di masyarakat. Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah strategis perusahaan dalam memperoleh data riil di lapangan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan di Kota Banjarmasin. Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Zulbadi mengatakan, survei ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pengembangan layanan perusahaan ke depan. “Melalui survei ini, kami ingin mendapatkan gambaran nyata terkait tingkat kepuasan pelanggan sekaligus mengetahui kebutuhan air masyarakat secara langsung. Data ini sangat penting sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan perusahaan,” ujarnya. Ia menjelaskan, data dan informasi yang diperoleh dari hasil survei akan digunakan untuk memetakan kondisi eksisting perusahaan, sehingga dapat menjadi acuan dalam menentukan langkah perbaikan dan pengembangan. “Dari data tersebut, kami bisa menentukan langkah strategis seperti peningkatan kapasitas produksi, perbaikan kualitas air, hingga peningkatan tekanan distribusi ke pelanggan. Semua itu tentu berbasis data agar lebih tepat sasaran,” lanjutnya. Dalam pelaksanaannya, kegiatan survei ini melibatkan sekitar 70 orang surveyor yang berasal dari mahasiswa Jurusan Statistika Fakultas MIPA ULM. Para surveyor akan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi dari masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak perusahaan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin agar dapat menerima para surveyor dengan baik serta memberikan data dan informasi yang akurat sesuai kondisi di lapangan. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi yang jujur dan terbuka. Karena keakuratan data sangat menentukan hasil pemetaan dan kualitas kebijakan yang akan diambil,” paparnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dalam membangun kolaborasi dengan berbagai pihak demi peningkatan mutu pelayanan. “Kami akan terus membuka ruang kolaborasi, baik dengan perguruan tinggi, media, LSM, maupun seluruh stakeholder di Kota Banjarmasin. Semua ini kami lakukan untuk satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dapat semakin memahami kebutuhan pelanggan secara menyeluruh, sehingga mampu menghadirkan layanan air bersih yang lebih optimal, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(apr) Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Sewa Komputer

JPU Bakal Hadirkan Saksi Bambang Mulyadi

Oplus_131072

FAKTA KALSEL.ID – BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek lapangan futsal di Kabupaten Balangan kembali digelar, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (13/5/2026)

Ada tiga saksi yang dihadirkan JPU yakni,  Amir Husin selaku kontraktor, Hani dari pihak Dispora dan Nanda Rizki selaku konsultan.

Pada intinya dari keterangan para saksi, bahwa proyek lapangan futsal itu awalnya pokok-pokok pikiran, dan berawal dari penunjukan bekerjasama dengan Dispora.

Penasehat hukum terdakwa menanyakan siapa itu Bambang M sekretaris di Dispora yang sempat diperiksa penyidik.

“Dalam berkas dakwaan ada nama Bambang M yang juga telah diperiksa penyidik, apakah saksi Hani kenal, karena informasinya sekretaris di Dispora,”tanya Budi penasehat hukum terdakwa.

Menurut Budi bahwa dalam BAP Bambang ini yang memegang surat pernyataan hibah lahan futsal,namun kenyataannya surat pernyataan hibah tersebut tidak ada.

“Berarti yang selama ini diributkan terkait alas hak tanah untuk lapangan futsal yakni surat hibah, pernah ada namun hilang oleh pihak dispora itu sendiri.Dengan kata lain pembangunan proyek lapangan futsal berdiri di aset yang memang sudah dihibahkan,”tandas Budi

Sementara JPU Afif, membenarkan kalau pihaknya ada memeriksa Bambang  dan akan dijadikan juga sebagai saksi.

“Ada mas kita memeriksa Bambang  dan nanti juga akan kita panggil hadirkan sebagai saksi,”ungkap Afif.

Sidang selanjutnya akan dilakukan secara daring atau zoom, karena dari pihak Kejari Balangan menyatakan tidak ada anggaran lagi.

Atas permohonan dan pernyataan itu, majelis hakim yang diketuai Fidiyawan memerintahkan agar peralatan sidang benar -benar disiapkan.

Seledar diketahui dalam kasus ini ada dua terdakwa yakni mantan anggota DPRD Balangan Rusdin SH dan pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Balangan, Umar Bawi SE.

Dalam perkara tersebut, Umar Bawi yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga Disporapar Balangan didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Rusdin.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa mengungkapkan proyek pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan itu berasal dari program pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Balangan tahun 2021 yang diusulkan Rusdin saat masih menjabat anggota dewan.

Dalam dakwaan dijelaskan, proyek tersebut masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Disporapar Balangan tahun 2021 dengan nilai anggaran awal sebesar Rp200 juta.

Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan. Umar Bawi disebut tidak melakukan verifikasi terhadap status lahan yang digunakan untuk pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *