Breaking News
Terungkap Disidang OTT KPK Amuntai, Eks Kejari HSU Diduga Peras Ketua KPU HSU Puluhan Juta Rupiah Sidang Gugatan Wanprestasi, Penggugat Serahkan Bukti Surat Perjanjian dan Kesepakatan yang Diingkari Polda Kalsel Bekuk Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama dalam Operasi Antik Intan 2026 PAM Bandarmasih Gandeng ULM Lakukan Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air Masyarakat HABARPAM.COM, BANJARMASIN – PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) menjalin kerja sama dengan Jurusan Statistika Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan dan survei real demand atau kebutuhan air di masyarakat. Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah strategis perusahaan dalam memperoleh data riil di lapangan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan di Kota Banjarmasin. Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Zulbadi mengatakan, survei ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pengembangan layanan perusahaan ke depan. “Melalui survei ini, kami ingin mendapatkan gambaran nyata terkait tingkat kepuasan pelanggan sekaligus mengetahui kebutuhan air masyarakat secara langsung. Data ini sangat penting sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan perusahaan,” ujarnya. Ia menjelaskan, data dan informasi yang diperoleh dari hasil survei akan digunakan untuk memetakan kondisi eksisting perusahaan, sehingga dapat menjadi acuan dalam menentukan langkah perbaikan dan pengembangan. “Dari data tersebut, kami bisa menentukan langkah strategis seperti peningkatan kapasitas produksi, perbaikan kualitas air, hingga peningkatan tekanan distribusi ke pelanggan. Semua itu tentu berbasis data agar lebih tepat sasaran,” lanjutnya. Dalam pelaksanaannya, kegiatan survei ini melibatkan sekitar 70 orang surveyor yang berasal dari mahasiswa Jurusan Statistika Fakultas MIPA ULM. Para surveyor akan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi dari masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak perusahaan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin agar dapat menerima para surveyor dengan baik serta memberikan data dan informasi yang akurat sesuai kondisi di lapangan. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi yang jujur dan terbuka. Karena keakuratan data sangat menentukan hasil pemetaan dan kualitas kebijakan yang akan diambil,” paparnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dalam membangun kolaborasi dengan berbagai pihak demi peningkatan mutu pelayanan. “Kami akan terus membuka ruang kolaborasi, baik dengan perguruan tinggi, media, LSM, maupun seluruh stakeholder di Kota Banjarmasin. Semua ini kami lakukan untuk satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dapat semakin memahami kebutuhan pelanggan secara menyeluruh, sehingga mampu menghadirkan layanan air bersih yang lebih optimal, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(apr) Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Sewa Komputer

Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Sewa Komputer

Oplus_131072

FAKTA KALSEL.ID – Banjarmasin. Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin.

Adapun tersangka yang ditetapkan kali ini berinisial AB, yang diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2024 dan juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banjarmasin.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 2 Juni 2026. Dengan demikian, AB menjadi tersangka keempat dalam kasus yang ditangani penyidik Kejari Banjarmasin tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, mengatakan penetapan AB sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan sewa komputer ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus dilakukan tim penyidik.

“ Penetapan Tersangka Baru berinisial AB ini berdasarkan hasil perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Dimana AB ini pernah menjabat sebagai PPK pada tahun 2024,” kata Ardian.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Pertama, TAN dari pihak kontraktor proyek pada 23 April 2026. Kemudian N mantan Kadisdik Banjarmasin Tahun 2025 dan Q Mantan Kabid SD Tahun 2025. N dan Q ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2026. 

Untuk diketahui sebelumnya Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada pengadaan Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di tingkat Sekolah Dasar pada 2023.

Namun, dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi pelanggaran yang lebih luas dalam kegiatan pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *