Saksi Farida : ” Eks Kasi Datun Selama Bertugas Tidak Pernah Meminta Uang, apalagi Memerasnya”

Oplus_131072

FAKTA KALSEL -Banjarmasin. Sidang kasus OTT KPK di HSU kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Kamis ( 18/6/2026 ) kemarin siang hingga malam.

Dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan dimana Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dr Yandi Priyandi menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dirumah Dinasnya.

Sidang yang cukup dinanti masyarakat ini diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya.

Adapun persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi, yang mana JPU KPK menghadirkan sebanyak tiga orang saksi yakni dr Yandi Priyandi selaku Kadinkes, Farida Evana selaku Direktur RSUD Pembalah Batung dan juga Khairul Mahdi selaku supir terdakwa Albertinus.

Tiga saksi ini pun memberikan kesaksian secara terpisah, dan tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Albertinus selaku mantan Kajari, Asis Budianto selaku mantan Kasi Intel Kejari HSU dan Tri Taruna Fariadi selaku mantan Kasi Datun Kejari HSU turut dihadirkan secara bersamaan dalam persidangan.

Dalam persidangan JPU KPK pun menanyakan sejumlah uang yang diserahkan oleh saksi dr Yandi dan Farida dalam kasus ini.

Dalam keterangan kedua Saksi yaitu dr Yandi dan Farida mengaku bersama-sama menemui Eks Kejari Terdakwa Albertinus dirumah Dinasnya dengan membawa uang sebesar Rp.350 juta.

” Dari uang tersebut dari Saya sebesar Rp.150 juta dan sisanya dari Farida yaitu Rp.200 juta, ” terang dr Yandi yang dibenarkan Farida saat bersaksi.

Sementara Terdakwa Tri Taruna mengatakan dalam kasus ini ia sama sekali tidak terlibat dan bahkan ia juga menerangkan bahwa tidak ada bukti yang dituduhan terhadapnya.

” Selama persidangan tidak ada bukti baik berupa chat terkait keterlibatannya dalam kasus ini, ” katanya saat ditemui usai sidang.

alam keterangannya  bahwa bermula ketika dirinya didatangi oleh terdakwa Tri di kantornya pada 21 Oktober 2025 lalu.

Terdakwa Tri yang menjabat sebagai eks Kasi Datun tersebut memperlihatkan adanya laporan aduan terkait dengan sejumlah proyek pengadaan yang ada di dinas yang dipimpinnya khususnya periode 2024-2025. Termasuk juga proyek pembangunan sebuah puskesmas di Kecamatan Danau Panggang.

Saksi pun kemudian mengklarifikasi bahwa semua sudah berjalan sesuai dengan prosedur, terlebih sudah ada hasil audit dari BPK bahwa tidak ada temuan.

Kemudian pada 23 November 2026, saksi mengatakan bahwa dirinya dihubungi oleh saksi Farida Evana dan mengatakan dirinya dipanggil oleh Kajari dan terkait dengan adanya laporan aduan.

Selain itu, saksi Farida Evana lanjutnya memberitahukan juga bahwa saat menemui Kajari, juga membawa belibis goreng dan belibis-belibisan yang kemudian dimaknai dengan uang.

Setelah saling bertukarbpendapat keduanya sepakat mau menyerahkan uang sebesar Rp.350 juta dimana dari uang pribadi Yandi sebesar Rp.150 juta sisanya Farida.

Dan uangnya diserahkan langsung keduanya di kediaman rumah dinas orang nomor satu di Kejari Hulu Sungai Utara tersebut.

Sementara Terdakwa Tri Taruna dalam kesempatan memberikan pertanyaan kepada saksi Farida.

” Apakah pernah selama saya bertugas menjadi pendampingan dengan pihak Rumah Sakit yang Farida sebagai Direktur Utamanya melakukan permintaan uang diluar aturan, ” tanya Tri dalam persidangan.

Maka dengan tanpa ragu Farida menjawab bahwa tidak pernah beliau meminta hal yang macam-macam apalagi memerasnya selaku Dirut. Rumah Sakit.

” Tidak pernah, ” kata Farida menjawab pertanyaan Tri taruna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *