Sidang Oknum Polisi Diduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi, JPU Hadirkan Mantan Calon Istri

Oplus_131072

FAKTA KALSEL – Banjarmasin. Persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Zahra Dilla mahasiswi ULM Banjarmasin yang diduga pelakunya terdakwa M.Saili yang nota benenya Oknum Polisi kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 8/4/2026 ).

Oplus_131072

Persidangan yang mendapat pengawalan ketat oleh petugas kepolisian ini diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Maria Anita SH dan Ni Kadek Ismadewi SH,MH. Sedangkan JPU dihadiri Habibie SH,MH dari Kejari Banjarmasin.

Adapun agenda kali ini, JPU menghadirkan enam saksi diantaranya eks calon istri Terdakwa M.Saili dan dua teman dekat korban.Zahra.

Menariknya dalam persidangan kali ini ada beberapa fakta yang terungkap didalam persidangan terutama dari keterangan saksi eks calon istri terdakwa M.Saili.

Dimana saksi Dea dalam keterangan dihadapan persidangan menjelaskan bahwa sebelum kejadian pembunuhan tersebut ia bersama terdakwa sempat ketemuan disalah satu cafe yang kebetulan baik saksi maupun korban sudah pernah kenal.

” Saya dan M.Saili sebelum kejadian sempat bertemu korban dan ngobrol disalah satu cafe, ” katanya.

Dan, lanjut saksi ia juga sempat cekcok dengan Terdakwa terkait soal adanya dugaan perselingkuhan calon suaminya tersebut dan itu diketahuinya dari korban.

” Saya dan M.Saili sebelum kejadian sempat marahan karena dari informasi korban bahwa calonnya sempat tidur dengan wanita lain, ” terang Dea.

Setelah mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan JPU tersebut oleh majelis hakim menunda persidang dan akan dilanjutkan Minggu depan.

” Lantaran masih ada saksi lain yang akan dihadirkan JPU, sidangpun ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, ” katanya.
.
JPU Habibie SH,MH mengatakan bahwa persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan  terhadap korban Zahra Dilla mahasiswi ULM Banjarmasin oleh Terdakwa M,Saiki selaku oknum Polisi kali ini agenda saksi.

” Untuk menguatkan pembuktian pada sidang hari ini Kami akan menghadirkan 6 saksi diantaranya eks calon istri Terdakwa, dan dua teman dari korban, ” katanya saat ditemui usai sidang.

Namun, lanjutnya, pihaknya masih belum bisa memberikan komentar lebih banyak karena proses persidangan masih panjang.

” Pada agenda hari ini kami telah menghadirkan 6 saksi diantaranya, mantan calon istri terdakwa M.Saili dan dua orang temannya yang sempat berkomunikasi dengan korban sebelum kejadian, ” terangnya.

Dan, tambahnya, untuk sidang berikutnya pihaknya masih menghadirkan beberapa saksi dari forensik dan kemungkinan akan memanggil salah satu saksi tambahan.

” Mengingat saksi tambahan ini namanya telah disebut oleh sebagian saksi yang dihadirkan tadi, ” katanya.

Sementara Tim Advikost6 terdakwa Muhammad Seili, Ali Murtadlo,SH,MH menjelaskan bahwa pada hari ini persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian atau saksi dari JPU begitu juga dalam sidang lanjutan berikutnya masih sama.

” Sidang kali ini masih agenda saksi dari JPU begitu juga dalam sidang berikutnya, ” jelasnya saat ditemui usai sidang.

Menurutnya, pihaknya dalam agenda ini sifatnya hanya menunggu karena pembuktian tentang kesalahan terdakwa M.Saili adalah kewenangan JPU.

Namun dalam masalah ini, lanjutnya, pihaknya hanya meluruskan dimana paradigma dimasyarakat beranggapan bahwa ketika kami sebagai Advokat dari Terdakwa dikira akan membela kesalahannya yang diduga sebagai pembunuh.

Dan pihaknya berharap agar agapan tersebut terjadi dimasyarakat.

” Kami sebagai Advokat Terdakwa hanya sebatas mendampinginya dan agar memastikan hak-hak atas hukumnya bisa diakumodir baik oleh JPU maupun Hakim, ” ujarnya.

Dijelaskan, justru apabila terdakwa M.Saili tidak ada didampingi Advokat maka implikasi hukumnya terdakwa ini bisa bebas secara hukum.

” Maka tugas Kami disini adalah menjalankan perintah UU dan jangan sampai kemudian masyarakat atau keluarga korban sekalipun beranggapan atau berpresepsi bahwa Kami akan membebaskan terdakwa. Dan Kami hanya ingin memastikan agar kejadian ini bahwa hukuman bagi terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukan atau sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, ” katanya.

Apalagi mengingat bahwa keputusan hukum bagi terdakwa bukanlah dari penasehat hukum ataupun juga penuntut umum, namun semua dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan nantinya.

” Putusan bagi terdakwa baik itu ringan atau beratnya bukanlah dari  penasehat hukum ataupun JPU, namun semua berdasarkan dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ” pungkasnya.

 

 

bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan, dimana agar hak-hak terdakwa dalam beracara bisa terpenuhi.

” Pendampingan Kami sebagai Advokat dari Terdakwa M.Saili semata-mata agar hak-haknya bisa diperolehnya, dan bukan untuk membebaskan terdakwa dari hukuman, ” ujarnya saat ditemui usai persidangan.

Lanjutnya, kehadiran pihaknya dalam  juga menyadari pendapat masyarakat tentunya

menyatakan bahwa pihaknya kini sedang fokus untuk mengawal pembuktian penuntut umum.

Hal itu ia sampaikannya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (7/4/2026).

Pihaknya, ujar Ali, berkomitmen akan mengikuti dan mencermati, setiap keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

“Agar hukuman yang dijatuhkan nantinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa kewenangan untuk memutus perkara dan menjatuhkan hukuman sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami ingin pastikan fakta-fakta yang muncul di persidangan, dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai perkara yang sedang berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali menyapaikan keterangan, mengenai statusnya sebagai penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, ada presepsi di masyarakat yang perlu diluruskan, yaitu soal pendampingan hukum terhadap terdakwa.

Ia menilai saat ini masyarakat banyak yang beranggapan bahwa pendampingan hukum sebagai upaya membela kesalahan, atau tindakan kriminal terdakwa.

“Padahal kehadiran penasihat hukum merupakan amanah undang-undang guna memastikan hak-hak hukum terdakwa diakomodir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim,” jelasnya.

Bahkan menurutnya terdakwa dalam kasus tertentu dapat bebas demi hukum, apabila tidak didampingi oleh pengacara, karena prosedur yang cacat.

“Tugas kami di sini adalah menjalankan perintah undang-undang. Jangan sampai masyarakat atau keluarga korban berpersepsi bahwa kami akan membebaskan terdakwa,” ucap Ali.

Sidang kali ini lebih kurang berlangsung selama tiga jam. Selama itu pula penuntut umum berupaya membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Seili, dihadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin, yang diketuai oleh Asni Meriyenti.

Untuk menemukan titik terang dalam perkara pembunuhan berencana itu, JPU menghadirkan enam orang saksi sekaligus.

Saksi yang dihadirkan mulai dari orang yang pertama kali menemukan jasad, hingga teman kuliah korban,

Meski ruang persidangan dipenuhi oleh rekan dan kerabat korban, namun sidang terpantau berjalan lancar hingga selesai. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *