FAKTA KALSEL.ID – Banjarmasin. Persidangan Terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di HSU dengan barang bukti sebesar Rp 894 terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi yang melibatkan Eks Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH,MH ( berkas terpisah ), Kasi Intel Asis Budianto SH,MH ( berkas terpisah ) dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi SH,MH kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 9/7/2026 ) siang.
Persidangan perkara yang cukup viral di HSU oleh OTT KPK tersebut diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH,MH dan Herlinda SH. Sedang Tim JPU KPK yaitu Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Asril, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, S.H, M.H, Muhammad Hadi, Johan Dwi Junianto dan Acep Kohar.
Adapun dalam agenda sidang kali ini JPU KPK kembali menghadirkan para saksi diantaranya Jumadi selaku Eks Kepala Dinas Pendidikan HSU pada tahun 2022 – 2024 waktu lalu.
Jumadi dalam keterangan mengakui bahwa memang antara pihaknya dengan instansi pihak kejaksaan memiliki hubungan baik dan dengan pihak kejaksaan selalu melakukan konsultasi terutama terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan.
Menurutnya, semua dilakukan agar setiap kegiatan didiknas HSU bisa berjalan lancar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
” Antara Dinas Pendidikan dan Kejaksaan HSU mempunyai hubungan baik dan selalu saling berkonsultasi terkait masalah aturan, dan semua dilakukan agar setiap kegiatan berjalan sesuai aturan, ” terang Eks Kadis Pendidikan HSU saat persidangan.
Jumadi juga menjelaskan ketika ditanya Tim JPU KPK terkait hubungannya dengan Terdakwa Tri Taruna. Mantan Kadis ini menjelaskan hubungan dengan Tri Taruna sebatas hubungan pekerjaan dimana Tri adalah eks APH dari Kejari HSU dan menjabat sebagai Kasi Datun di Kejari HSU pada saat sebelum diamankan KPK.
” Kami selalu berhubungan dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan HSU melalui Kasi Datun yang dulu dijabat oleh Terdakwa Tri Taruna, untuk berkonsultasi masalah aturan dalam kegiatan agar berjalan sesuai aturan, ” katanya.
Saat disinggung apakah pernah sebelumnya Jumadi saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan HSU memberikan bantuan berupa uang terhadap Terdakwa Tri Taruna.
Jumadi menjelaskan bahwa ia pernah dihubungi oleh Terdakwa dan meminta bantu agar dipinjami uang sebesar Rp.30 juta dan permintaan tersebut langsung diresponnya.
” Dan sesuai permintaan iapun menyerahkan uang tersebut yang pada saat itu berjanjian menyerahkan di kantor Terdakwa, ” terangnya
Namun saat dimintai tanggapannya Terdakwa Tri Taruna membantahnya. Dan ia tidak pernah meminjam uang terhadap Saksi yang saat itu adalah Kepala Dinas Pendidikan.
” Terkait keterangan saksi soal bahwa ia pernah meminjam uang dari saksi adalah tidak benar, dan ia juga meminta agar diperlihatkan alat bukti bahwa ia meminjam uang tersebut.
” Saya tegaskan bahwa Saya tidak pernah meminjam uang sebesar Rp 30 juta kepada saksi kalaupun ada tolong perlihatkan buktinya, ” kata Tri Taruna dihadapan persidangan.














