Tolak Dakwaan JPU, Terdakwa Emi Yuliana Minta Dilepaskan dari Tuntutan Hukum ( ontslag van alle rechtsvervolging)

Oplus_131072

FAKTA KALSEL – Banjarmasin,  – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang menjerat mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Emi Yuliana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin, ( 20/7/2026).

Oplus_131106

Dalam persidangan yang diketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan ( pledoi )Terdakwa Emi Yuliana oleh Penasehat Hukumnya Antonius Dedy Susetyo,SH dan Priyoga Sixta Endi, SH

Adapun dalam Nota pembelaan Terdakwa Emi Yuliana yang dibacakan Penasehat Hukumnya Antonius Dedy S bahwa pihaknya meminta kepada majelis hakim agar melepaskan Terdakwa dari Tuntutan Hukum ( ontslag van alle rechtsvervolging) karena unsur pidana tidak terpenuhi.

Dijelaskan dimana Analisa Tuntutan Unsur Pasal 488 dan 486 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana & Fakta Persidangan

Untuk menyatakan seseorang bersalah, seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan harus terpenuhi secara kumulatif dan sah meyakinkan.

Berikut analisa diantaranya Unsur “Sengaja dan Melawan Hukum” (tidak terpenuhi )

Analisa Yuridis yaitu Sifat melawan hukum dalam hukum pidana dapat dihapus secara substansial jika terjadi pemulihan keadaan (restitutio in integrum) sebelum putusan pengadilan.

Jika Terdakwa telah menunjukkan iktikad baik menyelesaikan persoalan ini secara keperdataan atau administratif, maka mens rea (niat jahat) untuk merugikan orang lain secara permanen telah sirna.

Fakta Persidangan, yaitu berdasarkan bukti surat berupa tanda terima penyerahan 2 (dua) buah asset tanah dan bangunan tertanggal 25 Juli 2022, yaitu SHM No. 5882 terletak di Kelurahan Samsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Utara seluas 189M2 dan SHGB No. 167 terletak di Kelurahan Samsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru terungkap fakta hukum bahwa Terdakwa telah menyerahkan aset pribadi kepada pihak manajemen PT Panggang Lestari Jaya.

Oleh karena itu pihaknya berharap agar majelis hakim dalam putusan nanti dimana berdasarkan analisa dan karena unsur “Sengaja dan Melawan Hukum” serta unsur “Menggelapkan” tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Maka kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan dan Menyatakan Terdakwa Emi Yuliana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 488 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dan membebaskan Terdakwa Emi Yuliana dari dakwaan tersebut (Vrijspraak) atau setidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging) karena telah diselesaikan secara administratif-keperdataan melalui penyerahan aset, sehingga bukan merupakan suatu tindak pidana karena perkara ini merupakan ranah tata kelola manajemen/perdata.

Setelah mendengarkan Pembacaan Nota Pembelaan dari terdakwa majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan dengan agenda Replik dari JPU.

” Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan keagenda Replik dari JPU  terhadap Nota Pembelaan Terdakwa, ” kata Ketua Majelis Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *