Nota Perlawanan Terdakwa, PH Robert Hendra Sulu SH,MH Minta Bebas.Ini Penjelasannya.

Oplus_131072

FAKTA KALSEL.ID- Banjarmasin. Terdakwa H.Didik Yudi Ernawan melalui Penasehat Hukumnya Adv.Robert Hendra Sulu SH,MH membacakan surat Perlawanan ( eksepsi ) terhadap surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, pada Senin, ( 3/8/2026 ) pagi.

Oplus_131072

Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Cahyono Riza A SH,MH sedangkan JPU Rahmawati SH dari Kejati Kalsel.

Adapun dalam Perlawanannya Terdakwa Didik Yudi Ernawan meminta di Bebaskan dari segala Tuntutan Hukum.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya Terdakwa Didik melalui Penasehat Hukumnya menilai Perkaranya Bersifat Keperdataan (Breach of Contract atau  Wanprestasi) Murni.

Dijelaskan, berdasarkan uraian kejadian dalam surat dakwaan, hubungan hukum antara Terdakwa dengan saksi pelapor Adek Dasfial Manra berawal dari kerja sama bisnis/penanaman modal di bidang usaha pengiriman kayu melalui badan hukum perseroan, yaitu PT. Anugerah Ailantus Altissima, di mana Terdakwa menjabat sebagai Direktur.

Apabila terdapat kendala dalam pengembalian dana atau pencairan cek, hal tersebut merupakan sanksi atau perselisihan perdata (wanprestasi atau ingkar janji), bukan merupakan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan. Memaksakan hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa bisnis melanggar asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).

Dalam Surat Perlawanan Terdakwa Didik juga menilai bahwa Surat Dakwaan Kabur (Obscuur Libel) dan Kontradiktif

Dakwaan ini sangat kontradiktif dan menunjukkan ketidakjelasan konstruksi hukum:

Pada Dakwaan Kesatu, unsur utamanya adalah menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat agar menyerahkan barang/uang pada saat awal penyerahan.

Namun pada Dakwaan Kedua, penguasaan barang mensyaratkan ada bukan karena kejahatan (penguasaan awalnya sah/legal). Kontradiksi ini membuat Terdakwa tidak dapat membela diri secara pasti karena uraian perbuatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel).

Selesai mendengarkan pembacaan surat Perlawanan oleh majelis hakim persidangan ditunda dan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap Surat Perlawanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *