Lantaran Kurang Pihak, Aanmaning Eksekusi Pembayaran Sisa Pesangon Eks Karyawan Hotel Grand Mentari Batal

Oplus_131072

FAKTA KALSEL – Banjarmasin. Kasus antara pihak Penggugat yaitu para eks karyawan Hotel Grand Mentari Banjarmasin dengan pihak Tergugat yaitu para ahli waris pemilik Grand Mentari Hotel Banjarmasin sepertinya masih berlanjut alias belum Tuntas terutama terkait belum dibayarnya uang pesangon bagi eks karyawan Hotel Mentari.

Pasalnya, meskipun putusan perkaranya sudah lama
Inkracht (atau inkracht van gewijsde) adalah istilah hukum bahasa Belanda yang berarti putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap namun pembayaran terhadap eks karyawan Hotel tersebut masih belum terealisasi.

Tidak hanya itu, sebelumnya buntut dari tidak adanya pembayaran pesangon oleh pihak Hotel Mentari tersebut eks karyawanpun menggelar aksi damai didepan Hotel Mentari bahkan berakhir dengan penyeggelan Hotel.

Namun, upaya agar pihak Hotel melaksanakan pembayaran pesangon tersebutpun terus dilakukan, dan sekarang digelarnya sidang di PN Banjarmasin  aanmaning atau teguran eksekusi atas putusan perkara perdata terkait pembayaran sisa pesangon eks karyawan Hotel Grand Mentari Banjarmasin, digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/3/2026).

Adapun Sidang Aamaning Eksekusi dipimpin Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar SH MHum.

Permohonan eksekusi tersebut berkaitan dengan putusan perkara Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Bjm yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, para tergugat selaku termohon eksekusi diwajibkan membayar kewajiban kepada para penggugat yang merupakan 20 orang eks karyawan.

Berdasarkan amar putusan, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar sisa kekurangan pesangon sebesar Rp980 juta. Selain itu, para tergugat juga diwajibkan membayar bunga yang diperjanjikan sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok tersebut atau sebesar Rp19,8 juta setiap bulan, terhitung sejak 20 Oktober 2023 hingga putusan dilaksanakan.

Jika dihitung hingga Maret 2026, denda yang berjalan selama 30 bulan mencapai Rp594 juta. Dengan demikian total kewajiban yang harus dibayarkan para tergugat diperkirakan mencapai sekitar Rp1,574 miliar.

Dalam sidang aanmaning, dari tiga termohon,  hanya dua orang. Sementara satu termohon lainnya, tidak menghadiri persidangan.

Kuasa para pemohon eksekusi Henny Puspitawati SH MH, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada amar putusan pengadilan.

Menurutnya, kewajiban pembayaran tidak lagi sebatas pokok utang, melainkan juga termasuk bunga yang telah diperjanjikan.
“Kami tetap berpedoman pada putusan.
Artinya tagihan kami tidak lagi hanya pada pokok, tetapi juga bunga 2 persen per bulan sampai putusan dilaksanakan. Walaupun ada peluang perdamaian, para pemohon tetap menghitung denda sesuai putusan,” ujarnya.

Henny juga menanggapi alasan para termohon yang menyebut adanya persoalan internal di antara mereka, termasuk masalah warisan. Menurutnya, hal tersebut tidak berkaitan dengan kewajiban pembayaran kepada para penggugat.
“Kalau ada sengketa internal atau masalah waris di antara mereka, itu bukan urusan kami. Kami di sini hanya menagih pembayaran kewajiban, bukan menagih penjualan hotel. Objek sengketa ini adalah sisa pembayaran pesangon, bukan perebutan hotel,” tegas Henny

Karena tidak seluruh termohon hadir, ketua PN Banjarmasin Chairil Anwar akhirnya menunda sidang aanmaning  hingga 1 April 2026. Penundaan tersebut juga berarti perhitungan bunga kewajiban akan terus berjalan sesuai putusan hingga eksekusi dilaksanakan.

Sementara Supono perwakilan Eks Karyawan Hotel menambahkan pihaknya berharap para tergugat menunjukkan itikad baik dengan segera membayar kewajiban mereka.

“ Kami berharap para tergugat bisa bertanggung jawab dan bersedia membayar hak-hak kami sebagai buruh. Pasalnya, masalah ini sudah terlalu lama, ” terangnya.

Ia menegaskan bahwa para penggugat tidak seruju jika pembayaran hanya sebatas pokok kewajiban tanpa bunga yang telah diputuskan pengadilan yaitu denda sebesar 2 persen bila pesangon belum dibayar.

“Kalau hanya pokok saja kami tidak setuju. Soal masalah internal mereka bertiga itu urusan mereka. Intinya segera bayarkan hak kami,” tegasnya.

Perkara ini sendiri telah diputus melalui Putusan PN Banjarmasin Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Bjm tanggal 17 Desember 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 12/PDT/2025/PT BJM pada 13 Februari 2025, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5582 K/PDT/2025 tanggal 4 Desember 2025. Putusan tersebut menyatakan para tergugat wanprestasi dan wajib membayar sisa pesangon kepada 20 eks karyawan.

Sementara pihak Tergugat saat diminta tanggapannya dari kedua pihak Tergugat yang hadir tersebut terkesan enggan berkomentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *