Terbukti Tidak Bersalah, Ketua Ketua dan Sekretaris NPC HSU Divonis Bebas

Oplus_131072

FAKTA KALSEL – Banjarmasin. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup menyita waktu dan tenaga akhirnya kedua Terdakwa Saderi selaku Ketua dan Terdakwa Febriyanti Rielena S.Pd selaku Sekretaris NPC lantaran dianggap tidak terbukti bersalah melakukan korupsi pengalihan dan penggunaan NPC dan dana bonus atlet oleh pengurus NPC HSU tersebut divonis bebas oleh hakim, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 3/2/2026 ) baru tadi.

Sidang terbuka untuk masyarakat umum ini diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya. Sedangkan JPU dari kejaksaan negeri HSU.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin menilai bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi pada kegiatan pengalihan dan penggunaan NPC dan dana bonus atlet di HSU tersebut

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Majlis Hakim Arias dedy S.H M.H menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa.

“Membebaskan terdakwa 1 Saderi dan Terdakwa 2 Febriyanti Rielena, S.Pd dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Hakim.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.

“ Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelas Hakim Ketua.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Bintan menuntut terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa mendakwa terdakwa telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Mendengar putusan tersebut pihak terdakwa menerimanya.

Penasihat Hukum Terdakwa 2 Sekretaris NPC HSU, Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn dan rekan mengatakan menerima putusan yang telah dibacakan.

Mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang teliti memeriksa perkara tersebut hingga menemukan fakta sebenarnya.

” Alhamdulillah, karena dengan usaha maksimal akhirnya bisa membuka tabir keadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi klien kami,” kata Rizky Hidayat usai sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *