FAKTA KALSEL.ID – Banjarnasin. Mantan Kadisdik Banjarmasin Nuryadi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sewa Perangkat Penunjang Kegiatan Siswa SDN Senilai Rp.5 Miliar Jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 20/8/2026 ) sore.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza A SH MH didampingi kedua anggotanya. Sedangkan JPU Rizky P SH dari Kejari Banjarmasin.
Selain itu dalam persidangan terkait kasus yang diduga Rugikan keuangan negara senilai Rp. 5 miliar tersebut juga turut disidang ketiga terdakwa lain yaitu Ibnu Qoyyim Islamy ( eks Kasi SD dan Ahmad Baihaqi ( eks Sekertaris ) dan juga Tiyas A.N selaku pelaksana kegiatan.
Sidang perdana bagi keempat Terdakwa tersebut oleh JPU didakwa Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sedangkan untuk Subsider, mereka didakwa melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan Jaksa: JPU membongkar modus operandi para terdakwa yang nekat menandatangani kontrak dan mencairkan dana miliaran rupiah, padahal sistem aplikasi edukasi tersebut sama sekali tidak memenuhi standar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kronologis kasus dugaan korupsi proyek Sekolah Digital Indonesia (SDI), yang awalnya diselidiki sebagai dugaan korupsi sistem absensi digital—berlangsung selama rentang tahun 2021 hingga 2024 di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Proyek ini bermula dari rencana digitalisasi sekolah dasar namun berakhir dengan kerugian negara senilai Rp5,08 miliar.
Dalam dakwaan juga dimana Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan merilis hasil audit yang menyatakan proyek tersebut memicu kerugian negara yang fantastis, yakni Rp5,08 miliar dari total Rp5,42 miliar yang dicairkan. Artinya, proyek ini hampir sepenuhnya fiktif atau gagal fungsi (server rusak dan aplikasi tidak bisa digunakan).
Setelah mendengarkan Dakwaan JPU tersebut oleh majelis hakim sidangpun ditunda selama sepekan.
” Sidang kita tunda selama sepekan dan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, ” kata Ketua majelis hakim Cahyono R.A














