Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Sewa Komputer

Oplus_131072

FAKTA KALSEL.ID – Banjarmasin. Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin.

Adapun tersangka yang ditetapkan kali ini berinisial AB, yang diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2024 dan juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banjarmasin.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 2 Juni 2026. Dengan demikian, AB menjadi tersangka keempat dalam kasus yang ditangani penyidik Kejari Banjarmasin tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, mengatakan penetapan AB sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan sewa komputer ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus dilakukan tim penyidik.

“ Penetapan Tersangka Baru berinisial AB ini berdasarkan hasil perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Dimana AB ini pernah menjabat sebagai PPK pada tahun 2024,” kata Ardian.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Pertama, TAN dari pihak kontraktor proyek pada 23 April 2026. Kemudian N mantan Kadisdik Banjarmasin Tahun 2025 dan Q Mantan Kabid SD Tahun 2025. N dan Q ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2026. 

Untuk diketahui sebelumnya Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada pengadaan Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di tingkat Sekolah Dasar pada 2023.

Namun, dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi pelanggaran yang lebih luas dalam kegiatan pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *