Kasus OTT KPK di HSU Terkait Dugaan Pemerasan Sebesar Rp. 894 Juta, Dalam Perlawanan ( Eksepsi ) Terdakwa Tri Taruna Minta Dibebaskan dari Hukuman

Oplus_131072

FAKTA KALSEL.ID – Banjarmasin. Persidangan Terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di HSU dengan barang bukti sebesar Rp  894  terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi yang melibatkan Eks Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH,MH ( berkas terpisah ), Kasi Intel Asis Budianto SH,MH ( berkas terpisah ) dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi SH,MH kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 21/5/2026 ) pagi tadi.

Persidangan perkara yang cukup viral di HSU oleh OTT KPK tersebut diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH,MH dan Herlinda SH. Sedang Tim JPU KPK yaitu Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Asril, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, S.H, M.H, Muhammad Hadi, Johan Dwi Junianto dan Acep Kohar.

Adapun dalam agenda sidang kali ini Terdakwa Tri Taruna Fariadi SH,MH melalui Kuasa Hukumnya Ernawati SH,MH diwakili Arbain SH membacakan Nota Perlawanan atau dulu disebut Eksepsi ( keberatan ) terhadap dakwaan JPU KPK.

Dalam Surat Perlawanan ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada ade hal yang sangat fundamental yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi Hak Asasi Manusia

Bahwa, pada halaman 3 strip  ke lima, baris ke 39 tertulis : “Terdakwa menghubungi Mochammad Yandi Friyadi dan menyampaikan agar Mochammad Yandi Friyadi dan Farida Evana menghadap Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Bahwa uraian ini juga menurut kami tidak memenuhi unsur “peristiwa” sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (2). Penuntut Umum tidak menjelaskan dimana tempatnya Terdakwa menghubungi Mochammad Yandi Friyadi, dengan cara bagaimana Terdakwa menghubungi Mochammad Yandi Friyadi.

Dengan tidak diuraikannya peristiwa yang dilakukan Terdakwa oleh Penuntut Umum, sehingga menurut kami dakwaan Penuntut umum tidak cermat, jelas dan tidak lengkap.

Bahwa selanjutnya hal peristiwa yang tidak terurai secara spesifik tentang lokasi “peristiwa hukum” terdapat pada halaman 9 (sembilan) angka 2 (dua) sampai dengan angka 8 (delapan). Penuntut Umum tidak menguraikan bagaimana cara Terdakwa meminta fasilitas dan dimana lokasi permintaan yang dilakukan Terdakwa.

Penuntut Umum tidak mengurai secara spesifik, hal ini berhubunan dengan Terdakwa menerima fasilitas sejumlah Rp. 178. 864.385,00 sebagaimana tertuang dalam dakwaan  ketiga baris ke 36.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara rinci bagaimana hubungan kausal antara Terdakwa menerima dengan terjadinya peristiwa yang secara spesifik lokasi peristiwa itu sendiri, sehingga tidak tergambar perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa tidak dapat mengetahui secara pasti perbuatan mana yang didakwakan Penuntut Umum.

Berdasarkan uraian di atas, mohon Majelis Hakim berkenan memutus, menerima keberatan/eksepsi Terdakwa, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.

Selain itu, Terdakwa meminta kepada majelis hakim agar membebaskan Terdakwa dari tahanan.

Setelah mendengarkan Surat Perlawanan terdakwa terhadap dakwaan JPU KPK dan untuk menanggapi atau Replik JPU terhadap Perlawanan atau eksepsi tersebut JPU meminta waktu selama sepekan.

” Sidang kita tunda selama sepekan dan akan dilanjutkan agenda Replik JPU terhadap Perlawanan Terdakwa, ” kata Ketua Majelis Hakim sambil menutup sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *