Sidang Dugaan Penipuan Bisnis Batubara di PN Banjarmasin Berlangsung Panas, H.Ady Riawantara Bantah Keterangan H.Sar’ie

Oplus_131072

FAKTA KALSEL.ID -BANJARMASIN,  – Sidang dugaan penipuan bisnis tambang batubara di Desa Satui Barat Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (19/5/2026) berlangsung ‘panas’.

Dalam perkara ini, H. Ady Riawantara jadi terdakwa dalam kerjasama bisnis yang terjadi pada 2018-2021 ini.

Sidang pun dengan agenda utama yakni pembuktian, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak empat orang saksi, pemeriksa dilakukan satu persatu atas permintaan Penasihat Hukum Terdakwa H. Ady Riawantara

Salah satu saksi yang dihadirkan pada saat itu, adalah H. Sar’ie yang merupakan korban sekaligus juga sebagai pelapor dalam perkara ini.

Dalam persidangan H. Sar’ie pun membeberkan bahwa awal mulanya dirinya menjalin kerjasama pertambangan batubara di sebuah kawasan lahan batubara., karena adanya klaim dari H. Ady Riawantara.

Terdakwa H. Ady Riawantara dipersidangan menyanggah keterangan saksi H. Sar’ie, H. Ady Riawantara menjelaskan awal mulanya kenapa terjadi kerjasama adalah karena sebelum kerjasama batubara, H. Ady Riawantara memiliki lahan berupa jalan akses menuju ke pelabuhan milik H. Ady Riawantara, kemudian sekitar pertengahan tahun 2018 rusak akibat aktivitas tambang yang dilakukan oleh perusahaan H. Sar’ie.

Saksi H. Sar’ie pun kemudian menjajaki kerjasama dengan H. Ady Riawantara, agar bisa melakukan aktivitas produksi di lahan milik terdakwa H. Ady Riawantara, dengan luasan sekitar 23.640 M2.

Dalam kerjasama tersebut pula Terdakwa H. Ady Riawantara menyampaikan dalam perjanjian kerjasama batubara itu juga mengatur terkait komitmen H. Sar’ie akan mengembalikan jalan akses menuju pelabuhan BHT milik Terdakwa, dan Saksi H. Sar’ie juga berkewajiban memberikan uang jaminan kepada Terdakwa H. Ady Riawantara sebagai bentuk komitmen agar nantinya jalan milik Terdakwa H. Ady Riawantara diperbaiki.

saksi H. Sar’ie pun kemudian menandatangani perjanjian kontrak kerjasama dengan terdakwa H. Ady Riawantara, dengan estimasi deposit batubara sebanyak 62.240 MT. Dan juga berkomitmen akan memperbaiki jalan milik Terdakwa H. Ady Riawantara dan menyerahkan uang jaminan untuk perbaikan jalan milik Terdakwa H. Ady Riawantara, hal ini juga sempat di konfirmasi oleh PH Terdakwa H. Ady Riawantara terkait isi perjanjian yang pada intinya isi perjanjian itu benar semuanya.

Selain itu, disepakati juga bahwa terdakwa H. Ady Riawantara mendapatkan fee sebesar Rp 40 ribu per metrik ton batubara.

Saksi pun membayar uang muka fee beberapa tahap kepada terdakwa hingga nominalnya mencapai Rp 1 Miliar dan ditambah lagi uang titipan sebesar Rp 200 juta sehingga totalnya Rp 1,2 Miliar.

Saksi H. Sar’ie mengungkapkan ketika proses produksi dilakukan, karena faktor curah hujan yang tinggi sehingga sering terjadi longsor saat proses produksi dan membahayakan pekerja, sehingga tidak bisa terambil batubara di dalam tanah milik Terdakwa H. Ady Riawantara.

Setelah sekitar dua tahun Semenjak kerjasama terjadi, produksi batubara yang diinginkan ternyata tak membuahkan hasil, akhirnya saksi korban pun menghentikan kegiatan produksi.

Saksi pun dalam persidangan mengaku tidak mempermasalahkan uang sebesar Rp 1 Miliar yang menjadi fee untuk terdakwa karena menilainya menjadi salah satu risiko bisnis.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti pun mempertanyakan kepada saksi, apakah mengetahui bahwa terdakwa sempat berusaha melakukan pengembalian uang sebesar Rp 200 juta kepada saksi dan yang disebut sebagai uang titipan.

Saksi H. Sar’ie pun membenarkannya, namun dia menegaskan tidak mau menerima alias menolaknya karena dirinya sempat dilaporkan oleh terdakwa H. Ady Riawantara secara perdata maupun pidana dalam kasus ini.

“Saya dilaporkan terdakwa secara pidana dan perdata, sehingga orang pun mengira saya penipu makanya saya menolak dan mau diproses secara hukum saja,” ujar H. Sar’ie.

Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada saksi apakah mau memaafkan terdakwa apabila meminta maaf, saksi pun mengaku memaafkan

Hanya saja untuk mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta oleh terdakwa, saksi mengaku belum bisa menerimanya dan akan mendiskusikan dengan pihak keluarga.

Suasana pun memanas ketika terdakwa H Ady Riawantara hendak buka suara dan ingin mengklarifikasi karena menilai sejumlah keterangan saksi tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya.

Majelis Hakim pun langsung meminta terdakwa untuk menahan diri dan tidak melanjutkan berbicara, karena akan diberikan kesempatan tersendiri nantinya.

Kemudian Majelis Hakim pun menekankan kepada terdakwa untuk fokus bertanya maupun menyanggah keterangan apa saja dari saksi dalam persidangan saat itu.

Terdakwa pun kemudian melemparkan sejumlah pertanyaan, dan langsung disambar dengan sejumlah jawaban oleh saksi.

Atas sejumlah jawaban dari saksi, terdakwa pun langsung bereaksi hingga akhirnya antara keduanya pun nyaris saling adu mulut.

Majelis Hakim pun langsung menengahi, dan menanyakan kepada saksi apakah tetap pada keterangannya dan dijawab iya oleh saksi.

Menariknya meskipun sempat nyaris adu mulut dalam persidangan, saksi dan korban pun sempat saling berjabat tangan khususnya saat saksi hendak keluar ruang sidang setelah memberikan keterangan.

Kemudian hal menarik selanjutnya pada saat saksi kedua inisial Arifin Noor Ilmi (direktur operasional perusahaan milik Korban) diperiksa juga sempat diprotes oleh Terdakwa terkait mekanisme negosiasi Draft Perjanjian Kerjasama, saksi kedua menyampaikan tidak pernah ada komunikasi terkait draft perjanjian kerjasama melalui whatsapp padahal menurut terdakwa komunikasi terkait negosiasi draft juga ada melalui whatsapp antara Terdakwa H. Ady Riawantara dengan saksi Arifin Noor Ilmi, dan sempat juga diperingatkan oleh Hakim Anggota saksi sudah disumpah dan konsekuensi nya nanti ada lah keterangan palsu dan saksi Arifin Noor Ilmi tetap pada keterangannya.

Saksi Syamsuri saksi ke empat juga dalam keterangannya dipersidangan membenarkan bahwa jalan akses milik H. Ady Riawantara menuju pelabuhan memang benar rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi, pada pertengahan 2018 betul ada ribut-ribut masalah rusaknya jalan H. Ady Riawantara, saksi juga pernah bekerja dengan H. Ady Riawantara sebagai penjaga lahan milik H. Ady Riawantara

Sidang sendiri berlangsung lebih dari tiga jam, dan rencananya akan dilanjutkan pada Rabu (20/5/2026) masih dengan agenda pembuktian.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan. Terdakwa juga didakwa secara subsider melanggar Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *