Breaking News
Terungkap Disidang OTT KPK Amuntai, Eks Kejari HSU Diduga Peras Ketua KPU HSU Puluhan Juta Rupiah Sidang Gugatan Wanprestasi, Penggugat Serahkan Bukti Surat Perjanjian dan Kesepakatan yang Diingkari Polda Kalsel Bekuk Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama dalam Operasi Antik Intan 2026 PAM Bandarmasih Gandeng ULM Lakukan Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air Masyarakat HABARPAM.COM, BANJARMASIN – PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) menjalin kerja sama dengan Jurusan Statistika Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan dan survei real demand atau kebutuhan air di masyarakat. Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah strategis perusahaan dalam memperoleh data riil di lapangan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan di Kota Banjarmasin. Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Zulbadi mengatakan, survei ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pengembangan layanan perusahaan ke depan. “Melalui survei ini, kami ingin mendapatkan gambaran nyata terkait tingkat kepuasan pelanggan sekaligus mengetahui kebutuhan air masyarakat secara langsung. Data ini sangat penting sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan perusahaan,” ujarnya. Ia menjelaskan, data dan informasi yang diperoleh dari hasil survei akan digunakan untuk memetakan kondisi eksisting perusahaan, sehingga dapat menjadi acuan dalam menentukan langkah perbaikan dan pengembangan. “Dari data tersebut, kami bisa menentukan langkah strategis seperti peningkatan kapasitas produksi, perbaikan kualitas air, hingga peningkatan tekanan distribusi ke pelanggan. Semua itu tentu berbasis data agar lebih tepat sasaran,” lanjutnya. Dalam pelaksanaannya, kegiatan survei ini melibatkan sekitar 70 orang surveyor yang berasal dari mahasiswa Jurusan Statistika Fakultas MIPA ULM. Para surveyor akan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi dari masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak perusahaan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin agar dapat menerima para surveyor dengan baik serta memberikan data dan informasi yang akurat sesuai kondisi di lapangan. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi yang jujur dan terbuka. Karena keakuratan data sangat menentukan hasil pemetaan dan kualitas kebijakan yang akan diambil,” paparnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dalam membangun kolaborasi dengan berbagai pihak demi peningkatan mutu pelayanan. “Kami akan terus membuka ruang kolaborasi, baik dengan perguruan tinggi, media, LSM, maupun seluruh stakeholder di Kota Banjarmasin. Semua ini kami lakukan untuk satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dapat semakin memahami kebutuhan pelanggan secara menyeluruh, sehingga mampu menghadirkan layanan air bersih yang lebih optimal, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(apr) Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Sewa Komputer

Kasus OTT KPK di HSU Terkait Dugaan Pemerasan Sebesar Rp. 894 Juta, Eks Kajari HSU dan Dua Kasi Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Oplus_131072

FAKTA KALSEL.ID – Banjarmasin. Terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di HSU dengan barang bukti sebesar Rp  894  terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi yang melibatkan Eks Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH,MH, Kasi Intel Asis Budianto SH,MH dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi SH,MH jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 12/5/2026 ) pagi.

Persidangan perkara yang cukup viral di HSU oleh OTT KPK tersebut diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH,MH dan Herlinda SH. Sedang Tim JPU KPK yaitu Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Asril, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, S.H, M.H, Muhammad Hadi, Johan Dwi Junianto dan Acep Kohar.

Adapun dalam agenda sidang perdana ini JPU KPK membacakan surat Dakwaan terhadap ketiga Terdakwa  Albertinus, Asis dan Tri Taruna.

Dalam dakwaannya, JPU KPK pun menerapkan dakwaan komulatif dengan tiga pasal berbeda, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkab HSU melibatkan bawahannya sebagai dakwaan pertama.

Kemudian dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf f UU Tipikor, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat, dengan cara membuat seolah korbannya mempunyai utang kepada terdakwa.

Lalu dakwaan ketiga yaitu Pasal 12 huruf B UU Tipikor, berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap.

Menariknya dari ketiga terdakwa saat mendengarkan Surat Dakwaan terhadapnya hanya satu yang merasa keberatan terhadap dakwaan tersebut yaitu Terdakwa Tri Taruna F SH,MH.

” Setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan klien Kami Tri Taruna, maka kami akan mengajukan perlawanan terhadap Surat Dakwaan tersebut, ” ucap Tim Advokat Arbain SH saat persidangan.

Setelah mendengarkan Pembacaan Surat Dakwaan terhadap ketiga terdakwa yang berkas perkaranya terpisah tersebut sidangpun oleh majelis hakim ditunda selama sepekan.

Sementara Tim JPU KPK M.Hadi mengatakan dalam perkara ketiga Terdakwa Albertinus, Asis Budianto SH,MH eks Kasi Intel didampingi Advokat Dr.Junaidi SH,MH, dan Tri Taruna SH,MH didampingi Arbain SH dari kantor Ernawati SH,MH dan rekan pihaknya memasang pasal Komulatif.

” Untuk Pasal Pertama baik Terdakwa Albertinus, Asis dan Tri dikenakan pasal yang sama, sementara untuk pasal kedua kepasang pasal berbeda terkecuali Terdakwa Asis dan Tri yang sama, ” katanya.

Adapun barang bukti yang disita diduga dari hasil pemerasan sebesar Rp.894 juta.

” Namun bagi dugaan Gratifikasi untuk terdakwa Albertinus sebesar Rp.257 juta dan untuk ketiganya sebesar Rp. 822 juta, ” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *