Kasus OTT KPK di HSU Terkait Dugaan Pemerasan Sebesar Rp. 894 Juta, Eks Kajari HSU dan Dua Kasi Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Oplus_131072

FAKTA KALSEL.ID – Banjarmasin. Terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di HSU dengan barang bukti sebesar Rp  894  terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi yang melibatkan Eks Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH,MH, Kasi Intel Asis Budianto SH,MH dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi SH,MH jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 12/5/2026 ) pagi.

Persidangan perkara yang cukup viral di HSU oleh OTT KPK tersebut diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH,MH dan Herlinda SH. Sedang Tim JPU KPK yaitu Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Asril, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, S.H, M.H, Muhammad Hadi, Johan Dwi Junianto dan Acep Kohar.

Adapun dalam agenda sidang perdana ini JPU KPK membacakan surat Dakwaan terhadap ketiga Terdakwa  Albertinus, Asis dan Tri Taruna.

Dalam dakwaannya, JPU KPK pun menerapkan dakwaan komulatif dengan tiga pasal berbeda, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkab HSU melibatkan bawahannya sebagai dakwaan pertama.

Kemudian dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf f UU Tipikor, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat, dengan cara membuat seolah korbannya mempunyai utang kepada terdakwa.

Lalu dakwaan ketiga yaitu Pasal 12 huruf B UU Tipikor, berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap.

Menariknya dari ketiga terdakwa saat mendengarkan Surat Dakwaan terhadapnya hanya satu yang merasa keberatan terhadap dakwaan tersebut yaitu Terdakwa Tri Taruna F SH,MH.

” Setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan klien Kami Tri Taruna, maka kami akan mengajukan perlawanan terhadap Surat Dakwaan tersebut, ” ucap Tim Advokat Arbain SH saat persidangan.

Setelah mendengarkan Pembacaan Surat Dakwaan terhadap ketiga terdakwa yang berkas perkaranya terpisah tersebut sidangpun oleh majelis hakim ditunda selama sepekan.

Sementara Tim JPU KPK M.Hadi mengatakan dalam perkara ketiga Terdakwa Albertinus, Asis Budianto SH,MH eks Kasi Intel didampingi Advokat Dr.Junaidi SH,MH, dan Tri Taruna SH,MH didampingi Arbain SH dari kantor Ernawati SH,MH dan rekan pihaknya memasang pasal Komulatif.

” Untuk Pasal Pertama baik Terdakwa Albertinus, Asis dan Tri dikenakan pasal yang sama, sementara untuk pasal kedua kepasang pasal berbeda terkecuali Terdakwa Asis dan Tri yang sama, ” katanya.

Adapun barang bukti yang disita diduga dari hasil pemerasan sebesar Rp.894 juta.

” Namun bagi dugaan Gratifikasi untuk terdakwa Albertinus sebesar Rp.257 juta dan untuk ketiganya sebesar Rp. 822 juta, ” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *