Breaking News
Terungkap Disidang OTT KPK Amuntai, Eks Kejari HSU Diduga Peras Ketua KPU HSU Puluhan Juta Rupiah Sidang Gugatan Wanprestasi, Penggugat Serahkan Bukti Surat Perjanjian dan Kesepakatan yang Diingkari Polda Kalsel Bekuk Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama dalam Operasi Antik Intan 2026 PAM Bandarmasih Gandeng ULM Lakukan Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air Masyarakat HABARPAM.COM, BANJARMASIN – PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) menjalin kerja sama dengan Jurusan Statistika Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan dan survei real demand atau kebutuhan air di masyarakat. Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah strategis perusahaan dalam memperoleh data riil di lapangan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan di Kota Banjarmasin. Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Zulbadi mengatakan, survei ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pengembangan layanan perusahaan ke depan. “Melalui survei ini, kami ingin mendapatkan gambaran nyata terkait tingkat kepuasan pelanggan sekaligus mengetahui kebutuhan air masyarakat secara langsung. Data ini sangat penting sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan perusahaan,” ujarnya. Ia menjelaskan, data dan informasi yang diperoleh dari hasil survei akan digunakan untuk memetakan kondisi eksisting perusahaan, sehingga dapat menjadi acuan dalam menentukan langkah perbaikan dan pengembangan. “Dari data tersebut, kami bisa menentukan langkah strategis seperti peningkatan kapasitas produksi, perbaikan kualitas air, hingga peningkatan tekanan distribusi ke pelanggan. Semua itu tentu berbasis data agar lebih tepat sasaran,” lanjutnya. Dalam pelaksanaannya, kegiatan survei ini melibatkan sekitar 70 orang surveyor yang berasal dari mahasiswa Jurusan Statistika Fakultas MIPA ULM. Para surveyor akan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi dari masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak perusahaan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin agar dapat menerima para surveyor dengan baik serta memberikan data dan informasi yang akurat sesuai kondisi di lapangan. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi yang jujur dan terbuka. Karena keakuratan data sangat menentukan hasil pemetaan dan kualitas kebijakan yang akan diambil,” paparnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dalam membangun kolaborasi dengan berbagai pihak demi peningkatan mutu pelayanan. “Kami akan terus membuka ruang kolaborasi, baik dengan perguruan tinggi, media, LSM, maupun seluruh stakeholder di Kota Banjarmasin. Semua ini kami lakukan untuk satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dapat semakin memahami kebutuhan pelanggan secara menyeluruh, sehingga mampu menghadirkan layanan air bersih yang lebih optimal, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(apr) Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Sewa Komputer

Pemerintah Gagas New Media Forum Untuk Beri Kepastian Hukum Bagi Homeless Media

Pemerintah menggagas pembentukan New Media Forum sebagai ruang transisi dan perlindungan hukum bagi pelaku informasi digital di Indonesia.

Faktakalsel.id, NASIONAL – Badan Komunikasi Pemerintah secara resmi menggagas pembentukan New Media Forum untuk memberikan kepastian hukum bagi entitas informasi digital atau homeless media di Indonesia.

Langkah ini diambil merespons lambatnya proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai tidak lagi sejalan dengan perubahan pesat lanskap media digital.

Pola konsumsi informasi masyarakat saat ini telah bergeser secara radikal dari media konvensional menuju berbagai platform media sosial.

Laporan Digital 2026 Indonesia mencatat bahwa tingkat penetrasi internet di dalam negeri telah melampaui angka 79 persen dari total keseluruhan populasi penduduk.

Laporan yang sama juga secara spesifik menunjukkan bahwa angka penggunaan media sosial aktif di masyarakat kini mencapai lebih dari 170 juta akun.

Mayoritas generasi muda dari kelompok Gen Z dan Gen Alpha saat ini lebih memilih mengonsumsi informasi melalui YouTube, TikTok, Instagram, X, serta tayangan podcast independen.

Pergeseran perilaku publik tersebut secara otomatis mendorong kemunculan ekosistem media baru yang beroperasi penuh melalui media sosial tanpa memiliki status kelembagaan resmi.

Istilah homeless media pertama kali dipopulerkan oleh Edward Samadyo Kennedy pada tahun 2017 untuk mendefinisikan fenomena entitas informasi digital tersebut.

Edward Samadyo Kennedy menilai kehadiran ekosistem informasi tanpa rumah kelembagaan ini sebagai konsekuensi logis dari penurunan ketergantungan publik terhadap media arus utama.

Kekuatan utama dari ekosistem media digital baru ini berpusat pada kemampuannya dalam menaklukkan sistem algoritma berbagai platform secara optimal.

Entitas digital ini juga dinilai jauh lebih cepat dalam membangun kedekatan emosional secara langsung dengan target audiens mereka masing-masing.

Namun ketiadaan perlindungan hukum serta status verifikasi formal sebagai lembaga pers resmi masih menjadi persoalan mendasar bagi para pengelola media baru tersebut.

Tekanan algoritma platform digital sering kali membuat pengelola informasi lebih mengutamakan tingginya interaksi audiens dibandingkan penerapan disiplin verifikasi jurnalistik yang ketat.

Praktik penyebaran konten sensasional, fenomena manipulasi judul, hingga masalah disinformasi menjadi tantangan etik paling nyata di dalam aktivitas penyiaran mereka.

Tingkat viralitas sebuah konten kerap kali jauh lebih dihargai oleh pihak pembuat informasi dibandingkan tingkat akurasi fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Oleh karena itu gagasan mengenai pembangunan New Media Forum dari Badan Komunikasi Pemerintah menjadi sangat penting sebagai jalan transformasi media digital nasional.

Forum tersebut dipersiapkan sebagai ruang transisi khusus bagi setiap pengelola homeless media agar dapat bertumbuh secara jauh lebih profesional.

Pemerintah menargetkan wadah baru ini mampu memberikan legitimasi status sekaligus jaminan kepastian hukum yang jelas bagi praktisi digital di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *