FAKTA KALSEL.ID – BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek lapangan futsal di Kabupaten Balangan kembali digelar, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (13/5/2026)
Ada tiga saksi yang dihadirkan JPU yakni, Amir Husin selaku kontraktor, Hani dari pihak Dispora dan Nanda Rizki selaku konsultan.
Pada intinya dari keterangan para saksi, bahwa proyek lapangan futsal itu awalnya pokok-pokok pikiran, dan berawal dari penunjukan bekerjasama dengan Dispora.
Penasehat hukum terdakwa menanyakan siapa itu Bambang M sekretaris di Dispora yang sempat diperiksa penyidik.
“Dalam berkas dakwaan ada nama Bambang M yang juga telah diperiksa penyidik, apakah saksi Hani kenal, karena informasinya sekretaris di Dispora,”tanya Budi penasehat hukum terdakwa.
Menurut Budi bahwa dalam BAP Bambang ini yang memegang surat pernyataan hibah lahan futsal,namun kenyataannya surat pernyataan hibah tersebut tidak ada.
“Berarti yang selama ini diributkan terkait alas hak tanah untuk lapangan futsal yakni surat hibah, pernah ada namun hilang oleh pihak dispora itu sendiri.Dengan kata lain pembangunan proyek lapangan futsal berdiri di aset yang memang sudah dihibahkan,”tandas Budi
Sementara JPU Afif, membenarkan kalau pihaknya ada memeriksa Bambang dan akan dijadikan juga sebagai saksi.
“Ada mas kita memeriksa Bambang dan nanti juga akan kita panggil hadirkan sebagai saksi,”ungkap Afif.
Sidang selanjutnya akan dilakukan secara daring atau zoom, karena dari pihak Kejari Balangan menyatakan tidak ada anggaran lagi.
Atas permohonan dan pernyataan itu, majelis hakim yang diketuai Fidiyawan memerintahkan agar peralatan sidang benar -benar disiapkan.
Seledar diketahui dalam kasus ini ada dua terdakwa yakni mantan anggota DPRD Balangan Rusdin SH dan pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Balangan, Umar Bawi SE.
Dalam perkara tersebut, Umar Bawi yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga Disporapar Balangan didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Rusdin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa mengungkapkan proyek pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan itu berasal dari program pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Balangan tahun 2021 yang diusulkan Rusdin saat masih menjabat anggota dewan.
Dalam dakwaan dijelaskan, proyek tersebut masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Disporapar Balangan tahun 2021 dengan nilai anggaran awal sebesar Rp200 juta.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan. Umar Bawi disebut tidak melakukan verifikasi terhadap status lahan yang digunakan untuk pembangunan.














