FAKTA KALSEL.ID -BANJARMASIN. Suasana diskusi namun penuh keakraban saat gelar reses anggota DPRD Kota Banjarmasin, Erni Yusnita, SE di Jalan Mutiara Kelurahan Sungai Andai Kota Banjarmasin, pada Selasa, ( 14/7/2026 )
Dalam Reses terakhir Masa Sidang 2 tahun 2026 Anggota Dewan Kota Banjarmasin, Erni Yusnita SE H. turun langsung mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Mulai dari infrastruktur jalan, hingga permasalahan Bansos dan juga masalah sampah semuanya di sampaikan.
Adapun kegiatan Resesnya tersebut turut dihadiri pihak Dinas Terkait antara lain Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR Kota Banjarmasin.
Aspirasi yang dikeluhkan warga Kelurahan Sungai Andai di Jalan Mutiara tersebut antara lain masih banyak warga yang tidak menerima bansos dari pemerintah.
Tidak hanya itu, terkait masalah sampah dan juga mahalnya gas LPG Bersubsidi dan barangnyapun langka alias sulit didapat.
Perwakilan dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin mengatakan bahwa tidak memperolehnya sebagian warga.
Untuk mengatasi warga yang tidak memperoleh bansos, pastikan warga tersebut terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Daftarkan secara mandiri melalui aplikasi resmi atau ajukan pelaporan langsung melalui perangkat desa dan kanal aduan resmi pemerintah.
Berikut adalah langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan:
Pendaftaran Mandiri melalui Aplikasi: Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store. Lakukan registrasi menggunakan KTP, lalu pilih menu Daftar Usulan atau gunakan portal resmi Perlinsos dengan login menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Melalui Pemerintah Setempat: Laporkan ke RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat. Minta agar NIK warga didata melalui operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) agar masuk dalam musyawarah kelurahan/desa.
Gunakan Kanal Aduan Nasional: Jika laporan di tingkat desa lambat direspons, warga dapat langsung melaporkan kendala, usulan, atau sanggahan melalui Call Center 021-171 atau melalui WA Center 08877-171-
Dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin mengatakan bahwa pihaknya telah menyarankah kepada masyarakat cara mengelola sampah keluarga dengan langkah 3M yaitu Memilah (pisahkan organik, anorganik, dan residu), Mengolah (kompos sampah sisa makanan), dan Memanfaatkan ulang (setor sampah bernilai ke Bank Sampah terdekat di Banjarmasin). Praktik ini mengurangi timbunan di TPS dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Erni Yusnita, SE mengatakan bahwa akan memperjuangkan semua aspirasi yang disampaikan dan akan mengawalnya.
Dan lanjutnya, akan memasukan aspirasi dalam pokir dewan dan nantinya akan di sampaikan ke pihak Pemerintah Kota Banjarmasin agar segera diatasi.
” Namun bila belum terlaksana masyarakat diminta bersabar, dan insyaallah akan dilaksanakan nanti, ” katanya.














