LSM Gantara Pertanyakan Perkembangan Kasus Eks Bupati Tanbu ZA

Oplus_131072

FAKTA KALSEL.ID – Banjarmasin. LSM Garda Taruna Nusantara ( Gantara ) kembali menyurati dan mempertanyakan kepada Kapolda Kalsel cq Dirkrimsus Polda Kalsel terkait perkembangan kasus dugaan korupsi terkait adanya dugaan keterlibatan Eks Bupati Tanbu berinisial ZA dalam kegiatan Dinas PUPR Kab Tanbu proyek Pengadaan Lahan untuk Kantor Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2023 lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gantara Kalsel Hery Yanto A.Md mengatakan bahwa setelah menunggu lama namun diduga tidak kunjung ditindak alias diproses hukum eks Bupati Tanbu ZA diduga terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan berupa tanah fiktif untuk kantor Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu akhirnya pihaknya kembali menyurati Kapolda Kalsel cq. Kepala Dirkrimsus Polda Kalsel, pada Kamis, ( 16/7/2026 ).

” Pada hari ini Kami menyurati Kapolda Kalsel cq.Kepala Dirrekrimsus Polda Kalsel untuk menanyakan sejauh mana proses eks Bupati Tanbu ZA yang diduga turut terlibat dalam proyek Pengadaan Lahan Tanah Fiktif yang mengakibatkan adanya kerugian negara diperkiran miliaran rupiah tersebut, ” kata Hery Yanto Ketua LSM Gantara saat ditemui usai mengantar surat.

Dijelaskan, Surat yang berisikan mempertanyakan kasus dugaan Tipikor dan juga sekaligus memberitahukan informasi dimana dalam proyek pengadaan Lahan diduga  Fiktif tersebut sudah ada Tiga Orang yang sudah disidang dan telah divonis bersalah.

“‘ Terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Lahan untuk Kantor Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah, namun dari tiga Terdakwa ada dua orang  mengajukan Banding. Dan dalam amar putusan Banding dalam pertimbangannya majelis hakim Tinggi Banjarmasin kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah, ” katanya.

Lanjut Yanto, dalam surat laporan pengaduan permohonan tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi Kepada Kapolda Kalimantan Selatan cq. Dirreskrimsus Polda kal-sel pihaknya juga menuangkan adanya Amar PUTUSAN Nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT BJM pengadilan tindak pidana korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam Peradilan Tingkat banding. Telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:

1. Amruddin AS,ST selaku eks ASN (Aparatur Sipil Negara)/Kabid Cipta Karya Dinas
PUPR kab.Tanah Bumbu

2. Ariffudin Bin Waleng
Tempat lahir: Pulau tanjung Umur/tanggal lahir: 49 tahun/15 agustus 1976 Alamat: jalan batu Benawa RT.09 No.01 kecamatan simpang empat Kab. Tanah Bumbu.

Dimana dalam amar putusan kedua terdakwa tersebut yaitu pada Hal 61 dari 76 Hal putusan nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT BJM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan

Tinggi Banjarmasin. Dimana dalam pertimbangan majelis Hakim dalam putusan tersebut Berbunyi:

Menimbang bahwa majelis hakim pengadilan tinggi sependapat dengan pertimbangan majelis hakim Tingkat pertama yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa I (satu) tidak akan terwujud tanpa turut sertanya pihak-pihak yang berperan mewujudkan perbuatan yang di dakwakan secara sempurna, diantaranya peran perintah dari Eks Bupati Tanbu ZA selaku saksi hingga terwujudnya perbuatan terdakwa 1 (satu), sehingga terhadap perkara ini juga harus turut bertanggung jawab agar tidak menjadi presiden buruk bagi penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk itu majelis hakim pengadilan tinggi sependapat dengan pertimbangan majelis hakim Tingkat pertama yang berpendapat bahwa terhadap barang bukti yang relevan dengan terwujudnya tindak pidana dalam perkara ini, patut dikembalikan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan/pengembangan penyidikan lebih lanjut terhadap saksi sebagai pihak yang juga harus turut bertanggung jawab sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan.

Berdasarkan uraian fakta tersebut, kami meminta kepada KAPOLDA KAL-SEL, Cq. Dirreskrimsus Polda Kalsel selaku penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang belaku di Republik Indonesia.

” Demikian laporan ini kami buat dengan sebenarnya dan penuh tanggung jawab agar dapat segera ditindak lanjuti, atas perhatian dan Tindakan tegasnya kami ucapkan terimakasih.
Sebagaimana tercantum dalam laporan audit perhitungan kerugian Negara BPKP Provinsi kalimanatan Selatan Nomor PE.03.03/SR/PW16/5/2024 tanggal 20 mei 2024, Di temukan adanya dugaan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp. 4.876.453.655, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *