FAKTAGRUP – Polisi mengamankan uang tunai senilai Rp300 juta dan rekening berisi Rp2,8 miliar dari penangkapan dua tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Lebih lanjut Wira mengungkapkan para tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus kewenangan pemblokiran situs judi online ini.
“Tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wira mengatakan kedua orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial MN dan DM. Mereka memiliki peran berbeda.
“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” tukasnya.