FAKTA KALSEL – Banjarmasin. Persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Zahra Dilla mahasiswi ULM Banjarmasin yang diduga pelakunya terdakwa M.Saili yang nota benenya Oknum Polisi kembali digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 13/4/2026 ).
Persidangan yang mendapat pengawalan ketat oleh petugas kepolisian ini diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Maria Anita SH dan Ni Kadek Ismadewi SH,MH. Sedangkan JPU dihadiri Habibie SH,MH dari Kejari Banjarmasin.
Adapun agenda kali ini, JPU menghadirkan empat saksi diantaranya orang tua Zahra Dilla yaitu Sarmani ( saksi )
Menariknya dalam persidangan kali ini ada beberapa fakta yang terungkap didalam persidangan terutama dari keterangan saksi yang tidak lain adalah Ayah korban.
Dimana Sarmani dalam keterangan dihadapan persidangan menjelaskan bahwa awalnya ia dihubungi petugas dari Polresta Banjarmasin dan diminta untuk berhadir.
Lanjutnya, saat berada di Polresta dan diperlihatkan jenazah atau mayit yang baru ditemukan.
” Dengan rasa tidak percaya bak petir disiang bolong betapa terkejutnya Saya ketika mengetahui bahwa mayit tersebut ternyata benar adalah Zahra yang kuliah di ULM Banjarmasin, ” terangnya dihadapan persidangan.
” Saat melihat kondisi Alm.Zahra ada bekas merah di leher dan di pergelangan tangan, ” katanya.
Setelah dimintai keterangan oleh pihak penyidik, ia dan almarhumah langsung dibawa kerumah untuk dimakamkan.
Saksi juga mengakui bahwa saat selamatan Almarhumah ada utusan dari pihak keluarga terdakwa yang datang dan memberikan sedikit bantuan berupa uang dan sembako sebagai wujud turut berduka atas meninggalnya putrinya
” Memang ada dari pihak keluarga terdakwa yang memberikan bantuan sebagai wujud turut berduka, dan ingin berdamai dengan menyodorkan surat perdamaian, namun tidak Saya tanda tangani dan berharap agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, ” terangnya.
Sementara Saksi Sulaiman salah satu petugas kepolisian dalam keterangannya bahwa pihaknya setelah menemukan mayit almarhumah langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui bahwa korban adalah mahasiswi ULM Banjarmasin, pihak langsung memintai keterangan dari beberapa kawan dekat korban. Dan hasilnya dapat diperoleh informasi bahwa orang yang terakhir bertemu dengan korban adalah terdakwa M.Saili.
” Saat mengetahui terdakwa ternyata adalah anggota kepolisian dari Polres Banjarbaru, dan kami melakukan koordinasi dengan polres setempat, akhirnya Terdakwa diantar langsung oleh atasannya untuk dilakukan pemeriksaan. Awalnya terdakwa membantah tidak ada hubungannya dengan kematian korban, namun setelah dilakukan beberapa kroscek dan terus menggali informasi dan akhirnya Terdakwa mengakui bahwa ia yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Zahra.
” Awalnya saat diinterogasi terdakwa tidak mengaku membunuh korban namun setelah dilakukan penyidikan secara intensif dan mendalam akhirnya Terdakwa M.Saili baru mengakui bahwa ialah yang membunuh korban, ” terangnya.
Setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi sidangpun ditunda selama sepekan dengan agenda JPU menghadirkan Ahli.
Terpisah JPU Habibie SH,MH mengatakan bahwa setelah mendengarkan keterangan dari beberapa saksi fakta terutama ayah korban dan saksi ikut melakukan penyelidikan, dan juga mendengar daribpengakuan terdakwa melakukan dugaan pembunuhan.
” Dalam persidangan agenda saksi kali ini mulai tergambar siapa pelaku pembunuhan tersebut, dan juga nanti akan kita buktikan pada saat keterangan ahli dan terdakwa, dimana dalam keterangan ayah korban ada tanda merah di leher diduga bekas cekikan, ” katanya.















