Breaking News
Terungkap Disidang OTT KPK Amuntai, Eks Kejari HSU Diduga Peras Ketua KPU HSU Puluhan Juta Rupiah Sidang Gugatan Wanprestasi, Penggugat Serahkan Bukti Surat Perjanjian dan Kesepakatan yang Diingkari Polda Kalsel Bekuk Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama dalam Operasi Antik Intan 2026 PAM Bandarmasih Gandeng ULM Lakukan Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air Masyarakat HABARPAM.COM, BANJARMASIN – PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) menjalin kerja sama dengan Jurusan Statistika Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan dan survei real demand atau kebutuhan air di masyarakat. Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah strategis perusahaan dalam memperoleh data riil di lapangan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan di Kota Banjarmasin. Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Zulbadi mengatakan, survei ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pengembangan layanan perusahaan ke depan. “Melalui survei ini, kami ingin mendapatkan gambaran nyata terkait tingkat kepuasan pelanggan sekaligus mengetahui kebutuhan air masyarakat secara langsung. Data ini sangat penting sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan perusahaan,” ujarnya. Ia menjelaskan, data dan informasi yang diperoleh dari hasil survei akan digunakan untuk memetakan kondisi eksisting perusahaan, sehingga dapat menjadi acuan dalam menentukan langkah perbaikan dan pengembangan. “Dari data tersebut, kami bisa menentukan langkah strategis seperti peningkatan kapasitas produksi, perbaikan kualitas air, hingga peningkatan tekanan distribusi ke pelanggan. Semua itu tentu berbasis data agar lebih tepat sasaran,” lanjutnya. Dalam pelaksanaannya, kegiatan survei ini melibatkan sekitar 70 orang surveyor yang berasal dari mahasiswa Jurusan Statistika Fakultas MIPA ULM. Para surveyor akan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi dari masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak perusahaan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin agar dapat menerima para surveyor dengan baik serta memberikan data dan informasi yang akurat sesuai kondisi di lapangan. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi yang jujur dan terbuka. Karena keakuratan data sangat menentukan hasil pemetaan dan kualitas kebijakan yang akan diambil,” paparnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dalam membangun kolaborasi dengan berbagai pihak demi peningkatan mutu pelayanan. “Kami akan terus membuka ruang kolaborasi, baik dengan perguruan tinggi, media, LSM, maupun seluruh stakeholder di Kota Banjarmasin. Semua ini kami lakukan untuk satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dapat semakin memahami kebutuhan pelanggan secara menyeluruh, sehingga mampu menghadirkan layanan air bersih yang lebih optimal, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(apr) Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Sewa Komputer

Parlemen Turki Sahkan RUU Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Parlemen Turki resmi sahkan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Platform wajib verifikasi usia dan kontrol orang tua ketat. (Dok. Ist)

Faktakalsel.id, INTERNASIONAL – Parlemen Turki secara resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang seluruh anak berusia di bawah 15 tahun untuk menggunakan media sosial. Langkah regulasi ketat ini diambil sebagai respons pemerintah terhadap rentetan insiden kekerasan dan penyebaran konten berbahaya di ruang digital yang melibatkan anak-anak.

Dilansir dari Engadget pada Kamis (23/4), aturan baru ini mewajibkan seluruh platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat. Selain itu, penyedia layanan digital diwajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua serta memiliki mekanisme respons cepat terhadap konten berbahaya yang diunggah di layanan mereka.

Penyusunan RUU ini dipicu oleh dua insiden penembakan mematikan di sekolah yang terjadi di Turki baru-baru ini. Pasca-tragedi tersebut, kepolisian Turki mengamankan 162 orang yang dituduh menyebarkan rekaman video kejadian tersebut di internet. Pemerintah menilai distribusi konten sadis secara bebas di media sosial memperburuk situasi keamanan nasional.

Saat ini, RUU tersebut sedang menunggu pengesahan final dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam jangka waktu 15 hari untuk resmi diundangkan. Erdogan sebelumnya telah menunjukkan sikap keras terhadap perusahaan teknologi global. Dalam pidato nasionalnya, ia secara terbuka mengkritik platform digital tersebut.

“Platform media sosial telah menjadi ‘penimbun kotoran’,” ujar Erdogan dalam pernyataan resminya.

Kebijakan larangan media sosial Turki ini tidak hanya menyasar aplikasi berbagi pesan dan video, tetapi juga merambah ke industri gim daring (online game). Gim daring kini diwajibkan menerapkan pembatasan serupa bagi pengguna di bawah umur. Pemerintah Turki tidak segan-segan memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari pengurangan bandwidth hingga denda administratif dalam jumlah besar.

Turki tercatat memiliki rekam jejak yang panjang dalam berselisih dengan platform digital global. Pada tahun 2024, akses Instagram sempat diblokir akibat sengketa konten terkait Hamas sebelum akhirnya dipulihkan sepekan kemudian. Di periode yang sama, platform Roblox juga dilarang karena laporan konten seksual yang tidak pantas dan risiko eksploitasi anak. Pejabat berwenang saat itu bahkan menyebut promosi homoseksualitas sebagai salah satu alasan pelarangan gim tersebut.

Selain itu, platform X (dahulu Twitter) juga beberapa kali mengalami pemblokiran sementara, termasuk saat terjadi bencana gempa besar yang melanda Turki pada tahun 2023. Pemerintah berdalih pemblokiran dilakukan untuk mencegah disinformasi di tengah situasi darurat.

Langkah larangan media sosial Turki bagi anak di bawah 15 tahun ini memperkuat tren global dalam pembatasan akses digital bagi anak-anak. Sejumlah negara di Eropa seperti Yunani dan Austria telah memperkenalkan kebijakan serupa. Langkah ini menyusul Australia yang pada tahun lalu menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Sementara itu, Inggris dilaporkan tengah mempertimbangkan regulasi serupa yang jauh lebih ketat demi melindungi kesehatan mental dan keselamatan anak-anak di dunia maya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *