Duplik Terdakwa Emi Yuliana Tetap Minta Dilepaskan dari Tuntutan Hukum( ontslag van alle rechtsvervolging), Ini Penjelasannya

Oplus_131072

FAKTA KALSEL.ID- Banjarmasin,  – Sidang lanjutan dengan agenda Duplik atau tanggapan Terdakwa Emi Yuliana  mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum yang digelar kembali di PN Banjarmasin, Senin, ( 27/7/2026 ) pagi.

Dalam persidangan sendiri diketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, dan Terdakwa Emi Yuliana didampingi Penasehat Hukumnya Adv. Antonius Dedy Susetyo,SH dan Adv. Priyoga Sixta Endi, SH.

Oplus_131072

Dalam surat Duplik yang dibacakan Penasehat Hukumnya Adv. Antonius Dedy SH dimana setelah menjalani proses persidangan terungkap terdapat fakta hukum yang tidak terbantahkan dimana adanya keraguan yang sangat mendasar dan nyata (reasonable doubt) mengenai apakah Terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Juga terungkap fakta hukum dalam persidangan dimana Alat Bukti yang Saling Bertentangan, Ketiadaan Bukti Materiil yang Mengikat bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan sama sekali tidak dapat membuktikan secara mutlak keterlibatan langsung Terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut, yang mutlak dan diakui adalah kerugian senilai Rp. 865.076.000,-akibat gaji fiktif dan telah disepakati dengan dilakukan penggantian melalui pemberian asset yang pada akhirnya diakui oleh Jaksa Penuntut dalam tuntuntannya untuk dikembalikan kepada Terdakwa.

Dalam hukum acara pidana yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, berlaku asas bahwa: universal yang sangat fundamental, yaitu Asas In Dubio Pro Reo. Asas ini menegaskan.

“Apabila hakim mengalami keraguan dalam pembuktian mengenai bersalah atau menguntungkan bagi diri terdakwa.” tidaknya terdakwa, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang paling menguntungkan pada diri terdakwa.

Asas ini bersandingan dengan asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) dan diwujudkan secara tegas dalam Pasal 235 perihal dua alat bukti yang sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan perluasan jenis alat bukti menjadi delapan macam, dimana hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Menghukum Terdakwa di atas fondasi pembuktian yang penuh keraguan dan spekulasi adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap keadilan. Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah (satius esse impunitum relinqui facinus nocentis, quam innocentem damnari).

Atas Duplik ini pihak tetap pada Pledoi atau pembelaan dimana  berdasarkan uraian analisa, pertimbangan dan pendapat hukum diatas, maka pihaknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Emi Yuliana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 488 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Ri No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Ri No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

2. Membebaskan Terdakwa Emi Yuliana dari dakwaan tersebut (Vrijspraak) atau setidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging) karena telah diselesaikan secara administratif-keperdataan melalui penyerahan aset, sehingga bukan merupakan suatu tindak pidana karena perkara ini merupakan ranah tata kelola manajemen/perdata.

3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *