OTT Lagi OTT Lagi, Prof Djo: Tak Sepenuhnya Salah Individu, Tapi Salah Sistem Pilkada

Prof Djohermansyah Djohar/Dok. Ist.

FAKTAKALSEL.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat dua kepala daerah secara beruntun—Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo—kembali menggugah kesadaran publik. Persoalannya bukan semata jarak waktu penangkapan yang berdekatan, melainkan pola korupsi di daerah yang terus berulang tanpa perubahan berarti.

Dalam wawancara dengan wartawan, Selasa (20/1/2026), pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut tidak bisa lagi dibaca sebagai kegagalan personal. Menurutnya, fenomena ini merupakan dampak langsung dari sistem politik lokal yang cacat, khususnya tata kelola pilkada yang mahal dan transaksional.

Ia mengingatkan, sejak pilkada langsung digelar pada 2005, sedikitnya 415 kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat kasus korupsi. Angka tersebut, kata Prof. Djo, adalah bukti kegagalan desain sistem, bukan sekadar soal moral individu.

Pilkada berbiaya tinggi telah melahirkan relasi kuasa yang tidak sehat. Kepala daerah terpilih kerap terjebak dalam utang politik, sehingga kebijakan publik berubah menjadi alat pengembalian modal. Dalam situasi ini, kekuasaan informal atau shadow government justru lebih menentukan arah pemerintahan dibanding mekanisme formal.

Akibatnya, tata kelola pemerintahan daerah mengalami distorsi. Birokrasi tak lagi digerakkan oleh kepentingan publik, melainkan oleh proyek, kepentingan jangka pendek, dan kompromi politik. Aparatur sipil negara dipaksa memilih antara profesionalisme dan loyalitas politik.

Prof. Djohermansyah juga menyoroti pergeseran praktik KKN di daerah. Kolusi dan nepotisme tak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan menjadi “adab kekuasaan” yang dianggap lumrah. Merit sistem melemah, sementara aparatur berintegritas justru tersingkir oleh kedekatan politik.

Ia mengkritik keras pandangan yang menganggap penataan ulang pilkada sebagai ancaman demokrasi. Menurutnya, demokrasi bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Ketika instrumen tersebut gagal, maka yang perlu diperbaiki adalah sistemnya.

Prof. Djo menegaskan negara tidak boleh puas hanya dengan mengandalkan OTT sebagai simbol penegakan hukum. Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, perlu berani mendorong reformasi menyeluruh melalui penataan ulang pilkada, pemerintahan daerah, dan sistem kepartaian.

Baginya, angka 415 kepala daerah yang terjerat korupsi adalah dakwaan telanjang terhadap sistem politik lokal. Tanpa keberanian menyentuh akar masalah, OTT akan terus berulang, sementara kerusakan sistem dibiarkan berlanjut.[mut]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *