Terdakwa Yusri Bantah Dakwaan JPU, Ini Penjelasan Adv. Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A,

Oplus_131072

FAKTA KALSEL. BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Asabaru Balangan, kedua terdakwa baru yang menjalani sidang perdana tersebut, yakni Muslim Ngaedowi dan Yusri, sidang digelar pada Selasa, ( 9/6/2026 ).

Persidangan yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Cahyono Riza A SH,MH.

Sidang agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Kejari Balangan Helmi Afif SH,MH.

Dalam dakwaan JPU Muslim Ngaedowi merupakan mantan Direktur Keuangan PT Asabaru Balangan, sedangkan Yusri diketahui berstatus sebagai pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi pembelian tanah.

Terdakwa Yusri didakwa turut bersama-sama dengan M Reza Apriansyah dan Muslim dalam proses pembelian lahan seluas 3,1 hektare di Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Dalam perkara ini, Muslim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Yusri didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Ia juga dikenakan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang baru.

Kasus dugaan korupsi di PT Asabaru Balangan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat terpidana M Reza Apriansyah. Jaksa menilai para terdakwa memiliki peran dalam rangkaian transaksi pembelian tanah yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penasehat Hukum Yusri, Pimpinan Kantor Hukum BRLF, Adv. Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A, menjelaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum.

Terkait dugaan aliran dana yang diterima kliennya yakni sebesar Rp25 juta.

” Kami selaku Kuasa Hukum dapat memberikan penjelasan yang objektif dan betul, klien kami menerima uang tersebut sebagai upah atas jasa sebagai makelar atau perantara dalam hal transaksi tanah tersebut. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah klien kami sama sekali tidak mengetahui dan tidak menyadari bahwa uang tersebut bersumber dari anggaran yang bermasalah atau terkait tindak pidana sehingga dalam hal tersebut dapat dikatakan ketiadaan niat jahat (Mens Rea) dalam penerimaan upah” ujar Herman Felani saat ditemui setelah sidang tipikor yang di dampingi rekannya Adv. Ahmad Ramdhani, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb.

Menurutnya, dalam hukum pidana dikenal asas Actus non facit reum nisi mens sit rea—sebuah perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah (niat jahat).

“Klien kami menerima uang tersebut sebagai upah jasa yang dianggapnya sah secara profesional. Tidak ada niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara,” tambahnya.

Dijelaskan,pada sidang hari ini Selasa 09 Juni 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU)  Helmi Afif Bayu Prakasa , S.H., M.H. dan atas Dakwaan tersebut kami tidak mengajukan Eksepsi.

‘ Kami kuasa hukum Fokus utama pada pembelaan yakni membuktikan bahwa klien kami hanyalah korban dari ketidaktahuan atas skema korupsi yang terjadi, mengingat posisi klien hanya menerima upah jasa tanpa mengetahui latar belakang sumber dana tersebut.

Untuk sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2026 karena kami tidak mengajukan eksepsi maka lanjut ke pembuktian dengan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *