FAKTA KALSEL -Banjarmasin. Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan JPU Rugikan Bank BRI Cabang Tanjung senilai Rp.4,8 miliar dengan Terdakwa Syarifuddin Buny kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 16/4/2026 ) kemarin.

Persidangan yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Cahyono Riza Adrianto SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH dan Feby Desry SH. Sedangkan JPU Aswin SH dari Kejari Tabalong.
Sementara Terdakwa Syarifuddin. Buny dalam persidangan didampingi Tim Advokat DR. Sugeng Aribowo SH MH, M.Irana Yudiartika SH MH,bNandra Dedhy SH MM, Azrina Fradella SH MH, Griana Dwinisa SH, MKn.
Dalam persidangan kali ini Tim JPU dari Kejari Tabalong menghadirkan tiga orang saksi diantaranya Kepala BRI Cabang Tabalong Mulyana Karim.
Mulyana Karim dalam keterangannya dihadapan persidangan bahwa ia memiliki tugas dan kewenangan yaitu memimpin seluruh staf, merencanakan, dan mengawasi seluruh kegiatan operasional serta memastikan pencapaian target bisnis termasuk kredit mikro atau kecil.
Setelah mendengarkan beberapa penjelasan terkait tugas dan kewengannya sebagai Pincab, BRI Taball7 dalam kesempatan iapun memberikan keterangan dari setiap pertanyaan baik yang disampaikan majelis hakim, JPU dan juga Advokat dari Terdakwa.
Menariknya dalam persidangan kali ini terungkap fakta mengejutkan dimana dalam permasalahan ini saksi selaku Pincab.mengakui pernah melakukan pemindah bukuan milik nasabah yang kisarannya senilai miliaran rupiah.
Untungnya, saat diketahui adanya kerugian setelah dilakukannya audit saksi selaku pemberi tanda tangan dalam pemindah bukuan milik nasabah tersebut langsung berinisiatif langsung melakukan pengembalian sesuai temuan atau kerugian.
” Setelah mengetahui adanya kerugian dalam pemindahbukuan yang Saya lakukan sendiri, dan atas inisiatif sendiri dan itikad baik Saya kembalikan sesuai kerugian dari perhitungan audit, ” terangnya.
” Saya mengembalikan kerugian hanya berdasarkan dari perhitungan dari hasil audit saja yaitu Rp. 74 juta, selebihnya saksi tidak mengetahuinya, ” terang Malyana.
Dalam persidangan juga Ketua majelis hakim sempat mempertanyakan kepada Saksi selaku Pincab..yang bertugas melakukan pengawasan.
” Apakah dalam permasalahan pemindah Bukuan ini setelah pihak BRI melakukan pemeriksaan dan mengambil kesimpulannya siapa saja pihak yang bertanggung jawab, ” tanya Ketua majelis kepada saksi selaku Pincab.BRI Tabalong.
Dan oleh saksi dijawab bahwa yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian tersebut adalah atas nama Nor Ifansyah ( DPO ) dan bukanlah Terdakwa Syarifuddin Buny.
” Dalam permasalahan ini setelah Kami melakukan pemeriksaan dan mengambil kesimpulan yang bertanggung jawab adalah atas nama Nor Ifansyah ( DPO ), ” terangnya dalam persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan JPU sidangpun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih saksi dari JPU.
Sementara Advokat DR. Sugeng Aribowo SH,MH mengatakan dalam persidangan tadi sudah tergambar dengan jelas dan terang benderang dimana terungkap fakta bahwa uang yang dituduhkan sebagai kerugian negara ternyata uang milik BRI atau negara tetapi uang dari nasabah.
Tidak hanya itu, lanjut Sugeng terkait masalah UM.06 atau dasar dikeluarkannya uang atau yang didakwakan tersebut ternyata dari 12 transaksi senilai Rp.2,7 miliar tersebut baik itu sebagai Maker, Checker, dan Signer bukan lah terdakwa melainkan orang lain. Dan ini dijadikan barang bukti atau alat bukti yang dihadirkan JPU dalam persidangan.
Menariknya, tambahnya, dalam persidangan tadi dimana saat Ketua majelis ketika menanyakan terhadap Saksi Pincab. Apakah terhadap permasalahan MU.06 tersebut apakah hal tersebut kesalahan Terdakwa ?
” Tidak, dan itu adalah kesalahan atau tanggung jawab dari Nor Ifansyah ( DPO )dan bukan terdakwa dan ini adalah hasil audit, ” katanya seraya meniru apa yang dikatakan saksi saat persidangan.














