FAKTA KALSEL.ID – Banjarmasin. Sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor saat OTT KPK Amuntai dengan ketiga terdakwa yaitu Eks Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH,MH, Kasi Intel Asis Budianto SH,MH dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi SH,MH kembali digelar di Pengadilan. Negeri Tipikor Banjarmasin pada Kamis, ( 30/7/2026 ) baru tadi.
Persidangan perkara yang cukup viral di HSU oleh OTT KPK tersebut diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH,MH dan Herlinda SH. Sedang Tim JPU KPK yaitu Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Asril, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, S.H, M.H, Muhammad Hadi, Johan Dwi Junianto dan Acep Kohar.
Menariknya dalam persidangan kali ini, dimana Terdakwa Tri Taruna SH,MH yang didampingi Penasehat Hukumnya Arbain SH dari kantor Ernawati SH,MH telah menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan bagi terdakwa atas nama Arif Rahman warga Pelaihari Kabupaten Tanah Laut
Adapun tujuan utama untuk menghadirkan Arif Rahman sebagai saksi a de charge oleh terdakwa Tri dan Penasehat Hukumnya Arbain SH tMembantahersebut adalah untuk tuduhan atau dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Saksi a de charge Arif Rahman dihadapan persidangan menerangkan bahwa pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu tepatnya pada pukul 12.24 wita mengaku telah menghubungi Terdakwa Tri Taruna.
Pada saat itu Terdakwa Tri Taruna yang dikenalnya kurang lebih hampir delapan tahunan itu mengaku sedang dalam perjalanan dari Kantor Kejari HSU rencananya mau ke Banjarbaru.
” Pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu sekitar pukul 12.24 WITA Saya menghubungi Terdakwa Tri Taruna, dimana pada saat itu Tri mengaku sedang di jalan dan mau ke Banjarbaru, ” tutur Arif.
Lanjutnya, tujuan menghubung Tri sekalian menanyakan perkembangan bisnis solarnya dan hampir kurang lebih satu jam saksi a de charge dan terdakwa melakukan percakapan via wa, akhirnya Terdakwa minta ijin berhenti singgah di Rumah Makan wong Solo yang ada di Tapin sekaligus ingin sholat Zuhur yang saat itu pukul. 13.50 wita dan terdakwa pun mengirimkan fotonya saat mau sholat.
” Setelah melakukan percakapan terkait bisnis solar untuk perusahaan dan hampir kurang lebih satu jam, Tri minta ijin singgah untuk makan sekaligus sholat Zuhur yang mana posisi jam pada saat itu pukul 13.50 wita dan Tri juga sempat memoto saat mau sholat sajadah yang digunakannya, ” kata Arif..
Setelah memberikan keterangan dihadapan persidang Arif dan JPU KPK oleh Penasehat Hukum Tri Taruna memperlihatkan foto kopi hasil screenshot dihadapan persidangan.
Penasehat Hukum Arbain SH didampingi Terdakwa mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan saksi a de charge Arif Rahman bertujuan untuk membantah dakwaan dan dimana dalam keterangannya Terdakwa saat OTT KPK di Kantor Kejaksaan Negeri HSU pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu tidak ada di kantornya.
” Berdasarkan keterangan saksi a de charge Arif tadi bahwa Terdakwa Tri pada saat OTT KPK di Amuntai tidak sedang berada di kantor Kejari HSU, terbukti dalam percakapan keduanya dimana Tri mengaku sedang dalam perjalan menuju ke Banjarbaru, dan posisinya saat itu sudah di Tapin mampir ke wong Solo sekalian makan dan sholat Zuhur, ” terangnya.
Dan, lanjutnya, tidak hanya itu, no wa yang digunakan Terdakwa Tri Taruna tidak pernah berganti meskipun selama delapan tahunan.
Dan nomor what app Tri Taruna selama berhubungan dengan saksi a de charge tidak pernah nomornya berganti.
” Keterangan saksi Arif mengenai nomor WA terdakwa Tri tidak pernah berubah, keterangan ini sekaligus membantah keterangan dari saksi JPU sebelumnya soal no.WA milik Tri, ” katanya.
Ditambahkan, kami berkesimpulan atau berpendapat bahwa klien kami secara sah dan menyakinkan tidak bersalah sesuai dakwaan penuntut umum dan agar di bebaskan dari hukuman.














