FAKTA KALSEL.ID- Banjarmasin. Sidang lanjutan perkara bisnis tambang batu bara dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Richard A.Muljadi kembali digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 12/8/2026 ) kemarin.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis Hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH. Dan Jaksa Penuntut dihadiri Ernawati SH dan Noni SH dari Kejati Kalsel.
Sedangkan Richard A.M didampingi Penasehat Hukumnya
Candra Sinaga, S.H., M.H. dan Ipung Syahrir Situmorang, S.H.
Penasehat Hukum Richard, Candra Sinaga, SH,MH mengatakan pada Akhir Bulan April 2024, Richard Arief Muljadi selaku “pemilik” PT. Magnus Neotech Dynaco (PT. MND) dengan Rendy Aditya Utama selaku “pemilik” PT. Aditya Global Mining (PT. Aglomin) bersepakat untuk mengadakan kerjasama investasi. Kemudian secara resmi pada Tanggal 3 Mei 2024 dibuat Perjanjian Kerjasama sesuai dengan Akta No. 6 tanggal 3 Mei 2024. Inti Perjanjiannya, posisi Richard Arief Muljadi melalui PT. MND adalah sebagai Investor dan terhitung sampai tanggal 11 Juni 2024 telah menyerahkan investasi sebesar Rp. 4.450.000.000,- dan posisi Rendy Aditya Utama atau PT. Aglomin selaku pemilik hak operasional IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah melaksanakan semua operasional di lapangan.
Selain sebagai Investor, Richard Arief Muljadi juga sebagai Kreditor, yang mana pada tanggal 16 dan 17 Juli 2024 telah memberikan pinjaman sebesar Rp. 3.000.000.000,-, kepada Rendy Aditya Utama. Maka total dana yang telah dikeluarkan oleh PT. MND (Richard Arief Muljadi) adalah sebesar Rp 7.450.000.000, -. Jadi kedudukan hukum Rendy Aditya Utama atau PT. Aglomin sebagai pelaksana semua operasional, sedangkan Richard Arief Muljadi sebagai Investor dan Kreditur.
Bahwa kemudian PT. Aglomin (Rendy Aditya Utama) melakukan Perjanjian Jual Beli Batu Bara dengan PT. Semesta Borneo Abadi (PT. SBA) sesuai dengan Perjanjian No. 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, dimana PT. SBA kemudian telah menyerahkan dana sebesar sebesar Rp 16.162.500.000 dengan 8 (delapan) kali pembayaran, yaitu: (1). Tanggal 23 Juli 2024, transfer sebesar Rp 1.000.000.000 dari rekening PT. SBA kepada PT. Aglomin, dan pada hari yang sama dan jumlah yang sama, PT. Aglomin mentransfer kepada CV. Banua Tuntung Pandang (CV. BTP); (2). Tanggal 27 Juli 2024, transfer sebesar Rp 3.750.000.000 dari PT. Berkat Unggul Sukses Sejahtera (PT. BUSS) kepada CV. BTP; (3). Tanggal 27 Juli, transfer sebesar Rp 1.762.500.000 dari PT. SBA kepada PT. Borneo Alama Jaya Mandiri (PT. BAJM); (4). Tanggal 27 Juli 2024, transfer sebesar Rp 1.762.500.000 dari PT. SBA kepada PT. BAJM; (5). Tanggal 28 Juli 2024, transfer sebesar Rp 1.762.500.000 dari PT. SBA kepada PT.BAJM; (6). Tanggal 28 Juli 2024, transfer sebesar Rp 1.762.500.000 dari PT. SBA kepada PT. BAJM; (7). Tanggal 29 Juli 2024, transfer sebesar Rp 1.268.796.475 dari PT. SBA kepada PT. BAJM; dan (8). Tanggal 31 Juli 2024, transfer sebesar Rp. 3.093.703.525 dari PT. SBA kepada PT. Aglomin melalui rekening bank Mandiri atas nama Ayu Tantri Rachmawati atas permintaan PT. SBA untuk penyesuaian transfer sesama rekening Mandiri.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dan fakta-fakta hukum dalam persidangan telah dibuktikan bahwa PT. MND (Richard Arief Muljadi) bukan pihak dalam Perjanjian No. 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 antara PT. Aglomin dengan PT. SBA. Selain itu PT. MND (Richard Arief Muljadi) tidak terlibat sama sekali atas keseluruhan teknis operasional dan negosiasi apa pun dalam pelaksanaan Perjanjian No. 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 antara PT. Aglomin dengan PT. SBA tersebut.
Bahwa dana sebesar Rp 16.162.500.000 merupakan kesepakatan antara PT. Aglomin (Rendy Aditya Utama) dengan PT. SBA untuk pengadaan atau jual beli batu bara sebanyak 15.000 MT dan dimana dalam kesepakatan tersebut Richard Arief Muljadi tidak mengetahuinya dan secara hubungan hukum PT. MND milik Richard Arief Muljadi tidak menjadi pihak dalam perjanjian maupun dalam proses kesepakatan di lapangan. Sehingga Perjanjian antara Richard Arief Muljadi dengan Rendy Aditya Utama, terpisah atau tidak ada hubungannya dengan Perjanjian antara Rendy Aditya dengan PT. SBA.
Bahwa setelah Rendy Aditya Utama (PT. Aglomin) gagal memenuhi isi Perjanjian No. 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, Sdr Rendy Aditya menghubungi dan meminta tolong kepada Richard Arief Muljadi untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, maka pada tanggal 30 September 2024, PT. Aglomin melakukan pertemuan dengan PT. SBA, dana Rendy Aditya Utama mengundang Richard Arief Muljadi untuk ikut hadir membantu penyelesaian antara PT. Aglomindengan PT. SBA. Dalam pertemuan tersebut, Richard Arief Muljadi berniat membantu dalam kapasitasnya sebagai Saksi sesuai dengan Surat Kesepakatan akan memberikan prioritas kepada PT. SBA dengan cara apabila PT. Aglomin menghasilkan batu bara maka PT. SBA terlebih dahulu memperoleh pembayaran dari Rendy Aditya Utama (PT. Aglomin), hal tersebut dilakukan oleh Richard Arief Muljadi sebagai niat baik untuk membantu menyelesaiakan permasalahan antara PT. SBA dengan PT. Aglomin dengan mengorbankan haknya yang belum bisa dipenuhi oleh Rendy Aditya Utama (PT. Aglomin) kepada PT. MND (Richard Arief Muljadi).
Sehubungan dengan dana yang dipinjamkan oleh Richard Arief Muljadi kepada Rendy Aditya sebesar Rp 3.000.000.000,-, pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2024 Rendy Aditya mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 2.300.000.000,-kepada Richard Arief Muljadi, hal ini lah yang menjadi dasar bahwa Richard Arief Muljadi dijadikan sebagai Terdakwa yang dituduh sebagai orang yang mengendalikan Rendy Aditya. Bahwa sepengetahuan Richard Arief Muljadi-hal tersebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Rendy Aditya Utama dalam persidangan-bahwa uang sebesar Rp 2.300.000.000 yang dikembalikan kepada Richard Arief Muljadi tersebut adalah pengembalian utang dari Rendy Aditya Utama yang diperoleh dari hasil pengapalan atau jual beli batu bara.
Bahwa dalam persidangan tidak ada satu keterangan saksi dari 12 saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan, maupun bukti dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk membuktikan bahwa Richard Arief Muljadi mengendalikan atau memerintahkan Rendy Aditya Utama untuk menipu dan atau menggelapkan uang milik PT. SBA. Bahwa Rendy Aditya Utama sebagai saksi mahkota telah memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan persidangan yang terbuka untuk umum menyatakan dengan tegas bahwa Richard Arief Muljadi tidak pernah memerintahkan dan atau mengendalikan serta mereka tidak pernah melakukan permufakatan untuk menipu dan atau menggelapkan uang PT. SBA.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pada persidangan tanggal 29 Juli 2026 yang lalu ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli bernama Achmad Ratomi, S.H., M.H, maka secara ringkas telah memberikan pendapatnya, “Jika Terdakwa in casu Richard Arief Muljadi tidak mengetahui bahwa uang sebesar Rp. 2,3 miliar yang diterima dari PT Aglomin (Rendy Aditya Utama) adalah uang PT SBA, maka Richard Arief Muljadi tidak dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebab secara perdata Richard Arief Muljadi berhak menagih hutangnya kepada Rendy Aditya Utama”. Bahwa fakta hukumnya, Richard Arief Muljadi menerima uang Rp 2,3 miliar sebagai pengembalian hutang dan yang diketahuinya sebagai hasil pengapalan atau jual beli batu bara.
Demikian juga halnya sesuai keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Richard Arief Muljadi bernama Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.H., pada sidang tanggal 5 Agustus 2026 dengan tegas telah memberikan inti pendapat hukumnya, bahwa dalam kasus posisi sebagaimana yang didakwakan kepada Richard Arief Muljadi, adalah sangat keliru, sebab Richard Arief Muljadi adalah seorang Investor dan Kreditor secara perdata dan Richard Arief Muljadi sejak awal pengetahuannya uang yang pernah diterimanya tersebut berasal dari hasil pengapalan dan jual beli batu bara dan uang tersebut sebagai pengembalian sebagian pinjaman.
Dengan sangat tegas Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.H., menyatakan bahwa unsur kunci dari suatu tindak pidana penipuan adalah adanya rangkaian tindakan tipu muslihat dari pelaku, baik langsung maupun tidak langsung dan unsur kunci dari tindak pidana penggelapan adalah penguasaan sesuatu barang atau uang ada pada diri si pelaku. Dengan demikian, berdasarkan kasus posisi (ilustratif) dari apa yang dituduhkan kepada Terdakwa casu quo Richard Arief Muljadi, sama sekali tidak memenuhi unsur delik penipuan dan atau penggelapan.














