Hukum  

Ridwan Kamil dan KPK Buka Suara Soal Pengeledahan Rumah RK di Bandung

Gedung Merah Putih KPK/Fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) buka suara usai rumahnya yang berada di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ridwan membenarkan rumahnya digeledah terkait kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB,” kata RK lewat pernyataan resmi, Senin (10/3/2025).

Menurut RK, tim KPK sudah menunjukkan surat resmi saat menggeledah rumahnya. RK mengklaim sebagai warga negara yang baik, ia mengaku sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional.

Kendati demikian, RK tak mau merinci secara rinci kasus BJB yang sedang ditangani KPK hingga menggeledah rumahnya. Ia meminta media bertanya langsung ke tim KPK.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” kata RK yang merupakan politikus Golkar itu.

Sebelumnya, tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya rumah Ridwan Kamil guna mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dua pimpinan KPK yakni Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kabar penggeledahan rumah RK itu.

“Betul (penggeledahan, red) terkait perkara BJB,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan Senin (10/3/2025).

Setyo mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” imbuhnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto mengatakan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait dengan pengadaan iklan. Diduga, pengadaan itu telah merugikan negara ratusan miliar.

Ratusan miliar (besaran kerugian negara),” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Sementata itu Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa total ada lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Kelima orang tersangka itu merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Sudah tersangkanya. Sekitar 5 orang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.[zul]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *