FAKTA KALSEL.ID – Banjarmasin – Sidang lanjutan hasil OTT KPK di kabupaten Hulu Sungai Utara dengan kedua terdakwa yakni mantan Kajari HSU Albertus Parlinggoman Napitupulu serta mantan Kasi Intel Asis Budianto kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, pada Kamis (4 /6/ 2026 ) baru tadi.
Adapun persidangan yang cukup menjadi perhatian masyarakat ini diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya.
Dalam sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa KPK.
Para saksi yang dihadirkan antara lain Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani beserta Kepala Kesbangpol HSU Amberani.
Dalam kesaksiannya di depan sidang, Kepala Kesbangpol Amberani mengaku sebagai perantara telah menyerahkan uang sebesar Rp75 juta kepada Asis Budianto. Uang ini berasal dari Ketua KPU HSU.
Ketua KPU HSU dalam sidang mengaku kalau permintaan awal uang tersebut sebesar Rp100 juta. Uang itu ia katakan untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi dana hibah di KPU HSU yang saat itu tengah diusut Kejari HSU.
Selanjutnya pihak KPU HSU bersama jajaran sekretariat dan komisionet menggelar rapat internal untuk membicarakan hal tersebut. “Kami keberatan karena nominalnya terlalu besar,” ujarnya di depan majelis hakim.
Lalu seluruh peserta rapat sepakat tidak menggunakan anggaran kantor maupun dana negara untuk memenuhi permintaan tersebut. Setelah dilakukan pembahasan, kemampuan maksimal yang sanggup dikumpulkan hanya Rp75 juta.
Uang itu kemudian dihimpun melalui iuran pribadi pegawai. Saksi menjelaskan, kontribusi diberikan oleh sebagian besar pegawai, mulai dari komisioner, staf sekretariat hingga petugas keamanan.
Ia sendiri mengaku menyumbang sekitar Rp4,1 juta dari dana pribadi. “Uang itu hasil iuran pribadi. Tidak ada menggunakan anggaran kantor,” katanya.
Namun tidak semua komisioner ikut memberikan kontribusi. Dalam persidangan terungkap ada empat komisioner yang memilih tidak ikut dalam pengumpulan dana tersebut.
Untuk menghindari kesalahpahaman di internal, uang yang telah terkumpul sengaja dibagi menjadi dua bagian. Sebesar Rp35 juta dibawa oleh saksi, sementara Rp40 juta lainnya dibawa pegawai bernama Sukma.
Menurut saksi, langkah itu dilakukan sebagai bentuk keterbukaan agar tidak muncul kecurigaan adanya uang yang dipotong atau ditahan oleh pihak tertentu.
Ia mengatakan penyerahan uang dilakukan pada malam hari, sekitar akhir Agustus atau awal September 2025.
Lokasinya di kediaman Amberani di Jalan Sabran Effendi, seberang rumah makan Kalijo, Amuntai.
Kepada jaksa KPK, saksi mengakui penyerahan uang itu dilatarbelakangi rasa takut terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan. Ia mengatakan selama perkara dana hibah diperiksa, pihak KPU HSU terus dimintai berbagai dokumen dan data sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan kantor.
“Kami merasa tidak tenang bekerja karena terus dimintai data dan fotokopi dokumen,” ujarnya.
Saksi mengaku, uang tersebut diberikan dengan harapan proses pendalaman perkara tidak berlanjut. Juga mereka tidak lagi dibayangi pemeriksaan.
Setelah penyerahan uang dilakukan, menurut saksi, tidak ada lagi permintaan keterangan maupun pemeriksaan lanjutan dari pihak Kejaksaan. Dokumen yang sebelumnya diminta juga disebut telah dikembalikan kepada KPU HSU.
Dalam kesaksiannya, saksi menegaskan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Albertinus maupun memastikan apakah uang tersebut benar-benar diterima oleh mantan Kajari HSU itu. Seluruh keterangannya, kata dia, telah disampaikan secara jujur kepada penyidik KPK dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan














