FAKTA KALSEL – BANJARMASIN – Setelah menjalani proses panjang yang tidak hanya memakan waktu dan tenaga juga materi dalam menjalani persidangan akhirnya Terdakwa Abdul Majid selaku eks Kepala Desa (Kades) Simpur, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini divonis bebas oleh Hakim, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Jumat (19/6/2026) sore.
Abdul Majid divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi berupa rangkap jabatan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai Majelis Hakim Indra Meinanta Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, sedangkan JPU dari Kejari Hulu Sungai Selatan ( HSS ).
Adapun Terdakwa Abdul Majid didampingi Penasihat Hukum Adv.Hj.Fairuz S.Ag, SH,MH, Adv. Rabiatul Qiftiah, SH,MH dan Adv.Hafizh Anshari SH.
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa Abdul Majid tidak terbukti bersalah, baik itu dakwaan primair maupun subsidair.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Indra Meinanta SH,MH
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan agar membebaskan Abdul Majid untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim pun juga memutuskan agar harkat dan martabat Abdul Majid dipulihkan, termasuk juga mengembalikan uang titipan sebesar Rp 229 juta kepada terdakwa.
Setelah mendengar amar putusan tersebut, Abdul Majid menerima sedangkan JPU masih pikir-pikir. Dan oleh majelis hakim diberi waktu selama sepekan untuk mengambil langkah upaya hukum.
Sebelumnya JPU menuntut Abdul Majid terbukti bersalah serta penjata selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari.
Abdul Majid sendiri harus duduk di kursi terdakwa dalam perkara ini, karena rangkap jabatan sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, hingga kemudian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penyuluh pertanian di Kabupaten HSS.
Kemudian Abdul Majid juga terpilih menjadi Kades Simpur, hingga dia pun mendapatkan penghasilan sebagai PPPK dan juga Kades dengan jumlah sekitar Rp 229 juta.
Honor maupun insentif yang didapat Abdul Majid ini pun kemudian didakwakan sebagai memperkaya diri, sekaligus juga sebagai kerugian negara.
Dia pun dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan subsidair.
Penasihat Hukum Abdul Majid yakni Hj Fairuz S.Ag SH MH mengatakan rasa syukurnya. Iapun menilai bahwa putusan tersebut sudah tepat dan berkeadilan.
Ditambahkan Adv.Rabiatul Qiftiah SH,MH mengatakan bahwa sejak awal dalam kasus ini Abdul Majid menyakini tidak bersalah.
Dijelaskan, perbuatan yang didalilkan pada hakikatnya merupakan persoalan administratif kepegawaian, bukan tindak pidana korupsi.
” Apabila terdapat pelanggaran administratif, maka mekanisme penyelesaiannya adalah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana sebagai ultimum remedium, ” terangnya saat ditemui usai sidang.
Lanjutnya, dalam perkara a quo didasari perjanjian sah adalah ranah perdata (wanprestasi).
“Hal ini berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, bukan pidana. Wanprestasi terjadi karena kelalaian memenuhi prestasi, bukan tipu muslihat sejak awal, sesuai yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018. Penyelesaiannya adalah ganti rugi/pemenuhan kontrak, bukan penjara, kecuali terbukti ada niat jahat (mens rea) dan pemalsuan, ” pungkasnya.














