FAKTA KALSEL – Banjarmasin. Sidang lanjutan perkara nomor 14/Pdt.G/2026/PN Bjm gugatan wanprestasi antara Hj.Lailan Hayati selaku Penggugat berhadapan dengan H.Hilmi ( mantan suami ) kembali digelar secara terbuka di PN Banjarmasin, Kamis, ( 18/6/2026 ) siang.
Sidang perdata yang cukup menjadi perhatian masyarakat ini diketuai majelis hakim Fidiyawan Satriyantoro SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH.

Sementara pihak Penggugat Hj.Lailan Hayati didampingi Kuasa Hukum Taufik Machfuyana SH,MH dan rekan sedangkan Tergugat H.Hilmi dan Turut Tergugat Notaris Juhriansyah SH,M.Kn tanpa pengacara.
Adapun persidangan lanjutan kali ini beragendakan dimana Pihak Penggugat menyerahkan Bukti tambahan berupa Rekaman Video Percakapan atau poin 09 terkait Surat Perjanjian Kesepakatan yang diduga diingkari pihak Tergugat.
Bukti rekaman video ini berisikan bukti tangkapan layar video yang berdurasi 0:00:34 detik, bahwa adanya penjelasan oleh aparat polisi yang menjelaskan bahwa laporan yang dibuat oleh H. Hilmi bin H. Siman (Tergugat) terhadap sdr. Mujahid dapat dicabut dan akan dibuatkan surat pencabutannya.
Ini rekaman video untuk menguatkan dalil gugatannya terkait gugatan wanprestasi pihak Penggugat Hj.Lailan Hayati yang didampingi Kuasa Hukumnya Taufik Machfuyana SH,MH kemarin telah menyerahkan 8 poin bukti surat.
” Pada persidangan hari ini kami selaku pihak Penggugat telah menyerahkan alat bukti tambahan berupa rekaman video atau poin 9, dimana rekaman video tersebut berisikan percakapan beberapa pihak terkait bukti Surat diantara Surat Perjanjian dan Kesepakatan Bersama antara H. Hilmi (Tergugat) dengan Hj.Lailan Hayati Binti M. Kusasi Manan (Penggugat) Tahun 2023 Banjarmasin Kalimantan Selatan, ” kata Kuasa Hukum Adv.Taufik Machfuyana S.Hut, SH,MH dihadapan persidangan sambil menyerahkan bukti tambahan kepada Ketua majelis hakim.
Bukti surat Perjanjian dan kesepakatan tersebut untuk membuktikan bahwa dasar dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat dimana Perjanjian dan Kesepakatan Bersama H. Hilmi (Tergugat) dengan Hj. Lailan Hayati (Penggugat) yang tidak dipenuhi oleh Tergugat.
Setelah menyerahkan bukti rekaman video berupa percakapan terkait surat dan juga beberapa bukti rekaman percakapan antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat dan Turut Tergugat.
Sidangpun oleh majelis hakim ditunda selama sepekan.
” Sedangkan akan kita tunda, dan akan dilanjutkan kembali, ” ujar Ketua Majelis Hakim.














