FAKTA KALSEL.ID – Banjarmasin. Sidang lanjutan perkara nomor 14/Pdt.G/2026/PN Bjm gugatan wanprestasi antara Hj.Lailan Hayati selaku Penggugat berhadapan dengan H.Hilmi ( mantan suami ) kembali digelar secara terbuka di PN Banjarmasin, Kamis, ( 4/6/2026 ) siang.
Sidang perdata yang cukup menjadi perhatian masyarakat ini diketuai majelis hakim Fidiyawan Satriyantoro SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH.
Sementara pihak Penggugat Hj.Lailan Hayati didampingi Kuasa Hukum Taufik Machfuyana SH,MH dan rekan sedangkan Tergugat H.Hilmi dan Turut Tergugat Notaris Juhriansyah SH,M.Kn tanpa pengacara.
Adapun persidangan lanjutan kali ini beragendakan dimana Pihak Penggugat menyerahkan Bukti Surat.
Adapun untuk menguatkan dalil gugatannya terkait gugatan wanprestasi pihak Penggugat Hj.Lailan Hayati yang didampingi Kuasa Hukumnya Taufik Machfuyana SH,MH telah menyerahkan 8 poin bukti surat.
” Pada persidangan hari ini kami selaku pihak Penggugat akan menyerahkan 8 poin bukti Surat diantara Surat Perjanjian dan Kesepakatan Bersama antara H. Hilmi (Tergugat) dengan Hj.Lailan Hayati Binti M. Kusasi Manan (Penggugat) Tahun 2023 Banjarmasin Kalimantan Selatan, ” kata Kuasa Hukum Penggugat dihadapan persidangan sambil menyerahkan beberapa bukti kepada Ketua majelis hakim
Bukti surat Perjanjian dan kesepakatan tersebut untuk membuktikan bahwa dasar dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat dimana Perjanjian dan Kesepakatan Bersama H. Hilmi (Tergugat) dengan Hj. Lailan Hayati (Penggugat) yang tidak dipenuhi oleh Tergugat.
Setelah menyerahkan beberapa bukti surat dan juga beberapa bukti rekaman percakapan antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat dan Turut Tergugat.
Sidangpun oleh majelis hakim ditunda selama dua pekan.
” Namun lantaran pihak Tergugat maupun Turut Tergugat tidak hadir saat agenda penyerahan bukti surat dari Penggugat, untuk memberi kesempatan pihak Tergugat maupun Turut Tergugat apakah juga akan menyerahkan juga bukti suratnya, sidangpun ditunda selama 2 pekan, ” kata ketua majelis sambil mengetuk palu tanda sidang selesai.














