Diduga Rugikan Negara Rp. 3,3 M, Kajati Kalsel Bakal Telisik Puluhan Paket Proyek di PUPR HSS Th 2024

Oplus_131072

FAKTA KALSEL -BANJARBARU, – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, SH. MH melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH. MH ketika dimintai keterangannya oleh awak media di kantornya mengenai viralnya pemberitaan atas Pelaksanaan 50 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) TA 2024 yang terindikasi dugaan kerugian negara sebesar Rp.3,3 Miliar.

Dijelaskan Kasi Penkum Yuni Priyono jika kasus permasalahan tersebut sudah masuk laporan pengaduannya, maka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan siap untuk menindaklanjuti laporan tersebut untuk diproses sesuai prosedur hukum berlaku, terangnya.

Adapun pelaksanaan 50 paket proyek tahun 2024 tersebut diduga ditemukan dalam pelaksanaannya tidak sesuai kontrak, spesikasi, kekurangan volume pekerjaan dan lain-lainnya sehingga mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp.3,392 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp.209, 466 miliar dengan rincian sebagai berikut :

Terdapat kekurangan volume atas 21 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp.2.059 miliar dari nilai kontrak RP.145.728 miliar.

Dan terdapat kekurangan volume atas 29 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp.,1.658 miliar dari nilai kontrak RP.63.736 miliar.

Atas indikasi kerugian negara itu, telah ada pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.1.333 miliar dari nilai indikasi kerugian negera tersebut sebesar Rp.3.392 miliar. namun masih ada sisa kerugian negara yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp.2.059 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Hj. Rahmawaty, ST. MT memberikan jawaban secara tertulis untuk menjawab pertanyaan awak media saat itu. Bahwa benar terdapat rekomendasi atas kekurangan volume pekerjaan pada beberapa paket pekerjaan tahun 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Begitu disinggung mengenai sisa potensi dugaan kerugian negara sebesar Rp.2 miliar yang belum dikembalikan ke Kas Daerah, Rahmawaty tidak memberikan penjelasan secara rinci. Hanya mengatakan, bahwa data yang menjadi dasar pertanyaan tersebut merupakan data lama dan tidak lagi mencerminkan kondisi terkini, dan data tersebut sudah lama dan tidak relevan dengan kondisi saat ini, katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status penyelesaian sisa temuan senilai Rp.2,05 miliar tersebut maupun apakah telah dilakukan pengembalian tambahan setelah data pemeriksaan dimaksud diterbitkan ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *