FAKTA GRUP – Polres Bogor Kota ungkap adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara pelaku kasus pencurian data ribuan masyarakat Bogor dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan kesepakatan tersebut diketahui tim penyidik usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu, termasuk pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison.
“Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat,” ujar Aji Riznaldi seperti dikutip pada Kamis 24 Oktober 2024.
Kendati begitu, Aji belum menyampaikan secara detail isi MoU yang dimaksud antara dua tersangka dalam kasus tersebut dengan pihak Indosat Ooredoo Hutchison.
Dia menambahkan, penanganan kasus tersebut saat ini sudah berada dalam tahap dua yakni pelimpahan dua tersangka beserta barang buktinya ke pihak Kejaksaan.
Sementara sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak Kejari Bogor Kota memiliki 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan serta mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan untuk segera diadili.
“Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan dua tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus pencurian data pribadi di dunia maya atau Phishing Cybercrime Identity Theft melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di sebuah Ruko di kawasan Kayu Manis, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan dalam kasus tersebut perusahaan itu melakukan praktek pencurian ribuan data KTP untuk mengejar target penjualan Indosat.
Dua pelaku berinisial MR dan L yang bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada merupakan kepala cabang dan operator, ditangkap polisi.
“Mereka mengerjakan permintaan PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat, menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat,” ujar Bismo dalam keterangannya, Rabu 28 Agustus 2024.
Adapun dalam praktiknya, lanjut Bismo, pelaku sudah menyalahgunakan sebanyak 3.000 identitas warga kota Bogor demi memenuhi target penjualan SIM card Indosat itu.
Menurut Bismo, pelaku berinisial MR dalam kasus tersebut berperan memasukkan SIM card ke dalam handphone untuk diisi dengan data milik orang lain tanpa izin.
“Untuk memenuhi target tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi,” tutur Bismo.
“Kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi,” sambungnya.
Barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni diantaranya komputer monitor, CPU, 4.000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20.000 buah voucher Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 yang sudah teregistrasi.
Tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan Undang-undang Administrasi Kependudukan subsider Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud Pasal 94 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.