JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas kasus pemerkosaan berulang yang menimpa dua kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa para pelaku tak kunjung diadili dan korban bahkan dipaksa menikah dengan salah satu pelaku.
“Kasus ini sangat memprihatinkan dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak menolerir segala bentuk kekerasan seksual,” tegas Nasir dalam keterangan persnya, Jumat (1/11/24).
Seperti diketahui, DSA (15) dan KSH (17) menjadi korban kekejaman 13 orang pria selama kurun waktu satu tahun. Peristiwa tragis ini semakin diperparah dengan adanya upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak keluarga dan pemerintah desa setempat.
“Saya sangat menyayangkan adanya upaya perdamaian dalam kasus ini. UU TPKS sudah sangat jelas mengatur bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, termasuk upaya perdamaian,” lanjut Nasir.
Nasir juga menyoroti lambatnya penanganan kasus ini oleh Polres Purworejo. Menurutnya, aparat seharusnya sejak awal menerapkan UU TPKS dan tidak memberikan ruang bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum.
“Polda Jawa Tengah yang kini menangani kasus ini harus segera menetapkan tersangka dan menjerat para pelaku dengan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasir juga mengingatkan bahwa memaksa korban kekerasan seksual untuk menikah dengan pelaku merupakan tindakan pidana yang dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal dan keadilan yang seadil-adilnya. Negara tidak boleh tinggal diam dan membiarkan kasus seperti ini berlarut-larut,” pungkas Nasir. [dnl]