Pelaku Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Jakut Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku penyekapan dan dugaan pemerkosaan

FAKTA GRUP – FF (43), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi wanita yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Tri Putra mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tidak dengan Pasal 340 KUHP. Menurut dia, pembunuhan itu yang dilakukan secara spontan.

“Kalau Pasal 340 KUHP itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum, jadi artinya niat membunuhnya itu betul-betul sudah direncanakan,” ujar Wira kepada wartawan, Senin 5 November 2024.

“Kalau yang sementara hasil daripada keterangan pelaku maupun yang lain, disertai dengan alat bukti maupun petunjuk, ini kejadiannya spontan, tersulut emosi,” jelasnya.

Sebelumnya, Wira menjelaskan berdasarkan hasil tes urine Fauzan telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Polisi menduga pelaku melakukan pembunuhan itu dalam kondisi terpengaruh sabu.

“Hasilnya adalah positif amfetamin. Artinya pelaku ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *